Dugaan Korupsi

Ketahuan Sunat Honor Pantarlih, 3 Anggota PPS Desa Mulyorejo Tidak Dipecat

Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyorejo yang sunat honor Pantarlih tidak dipecat, tapi cuma dijatuhi sanksi peringatan saja

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Indra Gunawan
PPS Mulyorejo Kecamatan Sunggal dan Pantarlih mendengarkan pembacaan putusan dari pemeriksa Komisioner KPU Deliserdang pada sidang kode etik/prilaku penyelenggara pemilu untuk Badan Adhoc di kantor KPU Deliserdang, Rabu (27/9/2023).   

Dari pengakuan PPS, ada Kadus menyampaikan kepada PPS bahwa ada masyarakat yang melaporkan Pantarlih tidak melakukan pencoklitan di beberapa tempat.

Saat itu Kadus menyarankan agar honor Pantarlih tidak dibayarkan semuanya.

Baca juga: Ridwan Saragih Diminta Mundur oleh Suporter,Manajemen PSMS Medan Akhirnya Buka Suara

"Pada saat sidang Kadus keberatan mendengar itu. Kalau uang (honor Pantarlih) sempatnya ada upaya untuk mengembalikan uang itu (kepada Pantarlih), tetapi Pantarlihnya enggak mau. Pantarlih juga merasa bersalah karena ada mereka tidak juga melakukan pekerjaannya," kata Mulianta.

Sidang pemeriksaan terhadap Badan Adhoc PPS asal Desa Mulyorejo ini dilakukan pertama kali pada Jumat (22/9/2023).

Pelapor adalah empat orang petugas Pantarlih dari Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal yang awalnya mengaku dipungli oleh PPS yang dalam hal ini adalah pihak terlapor.

Baca juga: Terharu Dibantu, Orang Tua Angkat korban Tabrak Lari Curahkan Ucapan Terimakasih Ke Kapolda Sumut

Informasi yang dihimpun empat orang petugas Pantarlih yang mengadukan PPS ke KPU Deliserdang yakni M Ilham Haris Buki, Hendro Priono, Harry Juliharto dan Anggi Pratama.

Mereka mengaku dipotong honornya beragam.

Untuk Harry Juliharto dipotong sejuta sementara tiga lainnya masing-masing Rp 500 ribu.(tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved