Dugaan Korupsi
Ketahuan Sunat Honor Pantarlih, 3 Anggota PPS Desa Mulyorejo Tidak Dipecat
Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyorejo yang sunat honor Pantarlih tidak dipecat, tapi cuma dijatuhi sanksi peringatan saja
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang ketahuan sunat honor Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) cuma dijatuhi sanksi perngatan saja.
Ketiganya tidak dipecat oleh KPU Deliserdang.
Adapun ketiga PPS yang memotong honor Pantarlih itu adalah M Amirullah (Ketua), Lily Octavia Hutagalung (anggota) dan Ardy Yansyah Nasution (anggota).
Penjatuhan sanksi dibacakan pada saat sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik/prilaku penyelenggara pemilu untuk Badan Adhoc di kantor KPU Deliserdang, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Geng Motor Kembali Berulah di Lubuk Pakam, Tawuran dan Resahkan Warga
Sidang ini dipimpin oleh Komisioner KPU Deliserdang Divisi Hukum, Mulianta Sembiring dengan didampingi Komisioner Divisi Teknis, Ziaulhaq Siregar.
Ada tiga poin yang saat itu dijatuhkan oleh KPU DeIiserdang kepada tiga orang PPS.
Untuk yang pertama menjatuhkan peringatan tertulis kepada ketiganya dan meminta untuk dilakukan rotasi atau pergantian Ketua.
Untuk yang kedua uang yang menjadi honor Pantalih harus dikembalikan karena menjadi hak Pantarlih.
Waktunya paling lama satu minggu setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Bikin Geram, Pengemis Tua Ini Diam-diam Merekam Tubuh Bagian Bawah Wanita di Jalanan
Sementara untuk yang ketiga harus membuat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama.
Saat diwawancarai, Mulianta mengaku peringatan tertulis diberikan kepada tiga PPS karena memang bersalah dalam kasus yang dilaporkan oleh beberapa orang petugas Pantarlih asal Desa Mulyorejo.
Namun demikian dari fakta persidangan ditegaskan tidak ada dilakukan pungli oleh petugas PPS kepada Pantarlih.
Sebagian dari honor Pantarlih sampai saat ini masih ada karena dititipkan kepada Pantarlih lain.
Baca juga: Meresahkan, Anggota Pemuda Pancasila Geruduk Mie Gacoan Hanya Karena Diduga Minta Jatah Parkir
"Jadi kita tadi sudah bacakan putusannya. Putusan sudah kita plenokan. Hasilnya dijatuhkan sanksi peringatan tertulis. Terbukti tapi peringatan aja kalau punglinya nggak ada. Terbukti bersalah lah makanya dikasih peringatan tertulis,"ujar Mulianta usai sidang.
Disebut dari fakta persidangan,PPS kesalahannya menyahuti apa kata Kepala Dusun (Kadus).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putusan-PPS-Mulyorejo.jpg)