Berita Nasional

Nama Menpora Dito Diam-diam Muncul Jadi Penerima Terakhir di Korupsi BTS 4G, Alirannya Capai Rp 27 M

Nama Menpora Dito Ariotedjo diam-diam keciduk muncul jadi penerima aliran dana terakhir sebesar Rp 27 miliar dalam sidang koruspi BTS 4G

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Presiden Joko Widodo berikan pesan untuk Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo 

TRIBUN-MEDAN.COM – Nama Menpora Dito Ariotedjo diam-diam keciduk muncul jadi penerima aliran dana dalam sidang korupsi BTS 4G.

Munculnya nama Menpora Dito Ariotedjo dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).

Adapun nama Menpora Dito Ariotedjo disebut oleh terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Disebutkan bahwa Dito menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar.

Hal itu diterima Dito untuk pengamanan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Pernyataan Irwan ini disampaikannya ketika Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri bertanya terkait adanya pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus ini ketika masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Irwan menyebut Dito adalah orang terakhir yang menerima uang puluhan miliar demi pengamanan kasus korupsi ini.

Kasus Menpora Dito Ariotedjo semakin bertambah. Setelah diduga terlibat korupsi proyek BTS Kominfo kini terancam sanksi dari KPK.
Kasus Menpora Dito Ariotedjo semakin bertambah. Setelah diduga terlibat korupsi proyek BTS Kominfo kini terancam sanksi dari KPK. (HO)

"Ada lagi pak (yang menerima uang)?" tanya Fahzal dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Ada lagi," tutur Irwan.

"Untuk nutup (kasus korupsi BTS 4G) juga?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Irwan Hermawan.

"Berapa?" tanya Fahzal lagi.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Baca juga: Kaesang Tanggapi Ucapan Cak Imin yang Sebut Waspada Pada PSI karena Presiden Jokowi Membekingi

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Korupsi BTS Kominfo: Nasib Menpora Dito, Uang Rp 70 M ke DPR hingga 40 M ke BPK

Uang Rp 27 miliar itu, kata Irwan, dititipkan oleh seseorang bernama Resi dan Windi agar diberikan kepada Dito.

Namun lantaran Irwan tidak menyampaikan nama lengkap dari orang bernama Dito tersebut, hakim Fahzal pun bertanya siapa nama lengkap orang tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved