Dugaan Korupsi

Ketahuan Sunat Honor Pantarlih, 3 Anggota PPS Desa Mulyorejo Tidak Dipecat

Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyorejo yang sunat honor Pantarlih tidak dipecat, tapi cuma dijatuhi sanksi peringatan saja

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Indra Gunawan
PPS Mulyorejo Kecamatan Sunggal dan Pantarlih mendengarkan pembacaan putusan dari pemeriksa Komisioner KPU Deliserdang pada sidang kode etik/prilaku penyelenggara pemilu untuk Badan Adhoc di kantor KPU Deliserdang, Rabu (27/9/2023).   

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang ketahuan sunat honor Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) cuma dijatuhi sanksi perngatan saja.

Ketiganya tidak dipecat oleh KPU Deliserdang.

Adapun ketiga PPS yang memotong honor Pantarlih itu adalah M Amirullah (Ketua), Lily Octavia Hutagalung (anggota) dan Ardy Yansyah Nasution (anggota).

Penjatuhan sanksi dibacakan pada saat sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik/prilaku penyelenggara pemilu untuk Badan Adhoc di kantor KPU Deliserdang, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Geng Motor Kembali Berulah di Lubuk Pakam, Tawuran dan Resahkan Warga

Sidang ini dipimpin oleh Komisioner KPU Deliserdang Divisi Hukum, Mulianta Sembiring dengan didampingi Komisioner Divisi Teknis, Ziaulhaq Siregar.

Ada tiga poin yang saat itu dijatuhkan oleh KPU DeIiserdang kepada tiga orang PPS.

Untuk yang pertama menjatuhkan peringatan tertulis kepada ketiganya dan meminta untuk dilakukan rotasi atau pergantian Ketua.

Untuk yang kedua uang yang menjadi honor Pantalih harus dikembalikan karena menjadi hak Pantarlih.

Waktunya paling lama satu minggu setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Bikin Geram, Pengemis Tua Ini Diam-diam Merekam Tubuh Bagian Bawah Wanita di Jalanan

Sementara untuk yang ketiga harus membuat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama.

Saat diwawancarai, Mulianta mengaku peringatan tertulis diberikan kepada tiga PPS karena memang bersalah dalam kasus yang dilaporkan oleh beberapa orang petugas Pantarlih asal Desa Mulyorejo.

Namun demikian dari fakta persidangan ditegaskan tidak ada dilakukan pungli oleh petugas PPS kepada Pantarlih.

Sebagian dari honor Pantarlih sampai saat ini masih ada karena dititipkan kepada Pantarlih lain.

Baca juga: Meresahkan, Anggota Pemuda Pancasila Geruduk Mie Gacoan Hanya Karena Diduga Minta Jatah Parkir

"Jadi kita tadi sudah bacakan putusannya. Putusan sudah kita plenokan. Hasilnya dijatuhkan sanksi peringatan tertulis. Terbukti tapi peringatan aja kalau punglinya nggak ada. Terbukti bersalah lah makanya dikasih peringatan tertulis,"ujar Mulianta usai sidang.

Disebut dari fakta persidangan,PPS kesalahannya menyahuti apa kata Kepala Dusun (Kadus). 

Dari pengakuan PPS, ada Kadus menyampaikan kepada PPS bahwa ada masyarakat yang melaporkan Pantarlih tidak melakukan pencoklitan di beberapa tempat.

Saat itu Kadus menyarankan agar honor Pantarlih tidak dibayarkan semuanya.

Baca juga: Ridwan Saragih Diminta Mundur oleh Suporter,Manajemen PSMS Medan Akhirnya Buka Suara

"Pada saat sidang Kadus keberatan mendengar itu. Kalau uang (honor Pantarlih) sempatnya ada upaya untuk mengembalikan uang itu (kepada Pantarlih), tetapi Pantarlihnya enggak mau. Pantarlih juga merasa bersalah karena ada mereka tidak juga melakukan pekerjaannya," kata Mulianta.

Sidang pemeriksaan terhadap Badan Adhoc PPS asal Desa Mulyorejo ini dilakukan pertama kali pada Jumat (22/9/2023).

Pelapor adalah empat orang petugas Pantarlih dari Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal yang awalnya mengaku dipungli oleh PPS yang dalam hal ini adalah pihak terlapor.

Baca juga: Terharu Dibantu, Orang Tua Angkat korban Tabrak Lari Curahkan Ucapan Terimakasih Ke Kapolda Sumut

Informasi yang dihimpun empat orang petugas Pantarlih yang mengadukan PPS ke KPU Deliserdang yakni M Ilham Haris Buki, Hendro Priono, Harry Juliharto dan Anggi Pratama.

Mereka mengaku dipotong honornya beragam.

Untuk Harry Juliharto dipotong sejuta sementara tiga lainnya masing-masing Rp 500 ribu.(tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved