Ngemis Online

Kasus Ngemis Online Panti Asuhan, Pemilik Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Lolos dari Jerat Hukum

Meliana Waruwu, pemilik panti asuhan istri dari tersangka Zamanueli Zebua lolos dari jerat hukum

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menangkap tersangka pemilik panti asuhan saat digiring ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Polrestabes Medan menetapkan tersangka pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray terjerat kasus eksploitasi anak yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Meliana Waruwu, pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya lolos dari jerat hukum.

Saat ini, suami Meliana Waruwu, Zamanueli Zebua menjadi tersangka tunggal dalam perkara eksploitasi anak dengan modus ngemis online di TikTok. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses Zamanuel Zebua. 

"Kalau dari hasil pemeriksaan tersangka, struktur organisasi yang dibikin di panti asuhan itu, itu fiktif. Jadi tersangka semua yang mengelola keuangan, menggunakan keuangan, semua untuk kepentingan dirinya," kata Fathir kepada Tribun-medan.com Minggu (24/9/2023).

Mantan Kanit Vice Control Polresta Medan ini mengatakan, tersangka Zamanueli Zebua saat ini masih mendekam di sel Polrestabes Medan

"Tersangka nya tunggal. Nanti kalau berkasnya lengkap, langsung kami limpahkan ke kejaksaan," sebutnya.

Fathir menyampaikan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 88 juncto pasal 76, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

"Ancaman hukumannya 20 tahun," pungkasnya.

Dalami Uang Hasil Ngemis Online

Polrestabes Medan menyatakan sedang mendalami uang hasil ngemis online yang dilakukan Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dari pengakuan tersangka yang diterima polisi, dalam sebulan Zamanueli Zebua mendapat uang sebesar Rp 20 hingga Rp 50 juta modal live streaming eksploitasi bayi ke media sosial.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki aset-aset pengelola panti asuhan tersebut.

Baca juga: Meliana Waruwu, Istri Pria yang Dituding Manfaatkan Anak Yatim Ngemis Gift Terancam Jadi Tersangka

Jika ditemukan dan terbukti aset itu hasil ngemis online eksploitasi anak, Zamanueli akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, aset-aset itupun akan disita negara karena merupakan hasil kejahatan.

"Kita cek. Jika memang ada aset itu kita lagi cek juga benar enggak dia beli aset. Iya, kalau benar disita,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, (21/9/2023).

Komentar Sosiolog

Fenomena ngemis online yang dilakukan sejumlah panti asuhan di Kota Medan menjadi perhatian serius masyarakat, bahkan Menteri Sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved