Ngemis Gift di TikTok

Manfaatkan Anak Yatim, Pengelola Panti Asuhan Raup Rp 50 Juta dari Ngemis Gift di TikTok

Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang memanfaatkan anak yatim saat ngemis gift di TikTok raup keuntungan hingga Rp 50 juta

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang dikecam netizen karena memberi makan bayi dibawah enam bulan dengan bubur 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang memanfaatkan anak yatim bisa meraup keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari ngemis gift di TikTok.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda dalam gelar pemaparan di Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023) malam.

Valentino mengatakan, keuntungan itu dipakai untuk keperluan pribadi dari Zamanueli Zebua

"Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi, ya cukup besar. Sebulan bisa mencapai Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," kata Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023).

Valentino mengatakan, dari hasil penelurusan anggotanya, panti asuhan tak berizin ini sudah berdiri selama dua tahun. 

Untuk aktivitas ngemis gift di TikTok yang dilakukan Zamanueli Zebua, kata Valentino, baru dimulai di awal tahun 2023.

Namun, akun TikTok yang dikelola Zamanueli Zebua itu baru menghasilkan uang berkisar empat bulan terakhir. 

Dapat Donasi dari Luar Negeri 

Dari hasil penyelidikan tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, Zamanueli Zebua tidak hanya mendapatkan gift TikTok dari warga Indonesia saja.

Namun, pengelola panti asuhan ini ternyata mendapat donasi dari warga asing.

"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," kata Valentino.

Ia mengatakan, selama mendirikan panti asuhan, Zamanueli Zebua menampung 26 anak. 

Dari 26 anak, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.

"Dua orang dikembalikan ke orangatua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."

Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved