Berita Viral

Ngemis Online Berkedok Panti Asuhan di Medan, Sebulan Raup Rp50 Juta, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Ngemis online berkedok panti asuhan di Medan terus menjadi sorotan publik. Setelah diketahui pengurus panti mendapat Rp 50 juta per bulan dari gift, k

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Panti asuhan yang bernama Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya diduga mengais belas kasih lewat tangisan bayi di TikTok. 

Saat ini, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.

"Dua orang dikembalikan ke orang tua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."

Terancam 20 Tahun Penjara

ZZ sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.

Untuk istri tersangka ZZ, statusnya masih diperiksa.

Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.

Bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta.

Terkini polisi telah melakukan penutupan terhadap panti asuhan yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 


 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved