Breaking News

Berita Viral

Ngemis Online Berkedok Panti Asuhan di Medan, Sebulan Raup Rp50 Juta, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Ngemis online berkedok panti asuhan di Medan terus menjadi sorotan publik. Setelah diketahui pengurus panti mendapat Rp 50 juta per bulan dari gift, k

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Panti asuhan yang bernama Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya diduga mengais belas kasih lewat tangisan bayi di TikTok. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Ngemis online berkedok panti asuhan di Medan terus menjadi sorotan publik.

Dimana seperti diketahui, sebuah panti asuhan di Medan mendapat sorotan publik karena mengemis online melalui live TikTok hingga dianggap mengeksploitasi anak.

Panti asuhan yang bernama Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya diduga mengais belas kasih lewat tangisan bayi di TikTok.

Pengurus panti asuhan tersebut kerap membuat siaran langsung di TikTok saat tengah mengurus anak-anak di panti agar mendapatkan uang dari penonton lewat "gift" yang diberikan. 

Salah satu video siaran langsung memperlihatkan seorang pria diduga pengurus panti asuhan tengah menyuapi bayi dengan bubur.

Padahal, bayi seharusnya hanya boleh mengonsumsi air susu ibu (ASI).

Video tersebut viral di X (dulu Twitter) usai diunggah melalui akun @tanyarlfes, Minggu (17/9/2023).

Rekaman  penjaga panti asuhan diduga lakukan eksploitasi dan menyuapi anak bayi dua bulan dengan bubur viral di sosial media, Selasa (19/9/2023).
Rekaman penjaga panti asuhan diduga lakukan eksploitasi dan menyuapi anak bayi dua bulan dengan bubur viral di sosial media, Selasa (19/9/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Keterangan dalam unggahan itu mengungkapkan pengurus panti asuhan tersebut memberi makan bayi berusia dua bulan pada pukul 12 malam dengan bubur fortifikasi dan segelas air.

"Udh lapor wakil walikota medan & bakalan ditindak tp ttp bantu up kasusnya guys biar cepet gerak," tulis pengunggah.

Diketahui, hasil mengemis online menggunakan anak menangis melalui media sosial itu, panti ini meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Baca juga: Manfaatkan Anak Yatim, Pengelola Panti Asuhan Raup Rp 50 Juta dari Ngemis Gift di TikTok

Baca juga: Kurir Makanan Bawa Anak dan Istrinya saat Bekerja, Ternyata Alasan di Baliknya Bikin Haru

Adapun sosok ZZ pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya viral setelah disebut ngemis online dengan eksploitasi bayi.

Ia melakukan live TikTok di Medan dan meminta sumbangan sembari mengeksplotasi bayi di panti asuhan.

Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka ZZ.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

"Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi ya cukup besar keuntungannya sebulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta itu yang bisa saya sampaikan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023).

Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang dikecam netizen karena memberi makan bayi dibawah enam bulan dengan bubur
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang dikecam netizen karena memberi makan bayi dibawah enam bulan dengan bubur (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Polisi menjelaskan, panti asuhan ini sudah ada selama dua tahun.

Parahnya lagi panti asuhan yang dikelola ZZ dan istri ternyata tidak memiliki izin.

Sehingga ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.

Lalu pasutri ini membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi sejak awal tahun 2023.

Tetapi, akun itu baru mendapatkan uang sumbangan dari masyarakat sejak empat bulan terakhir.

Baca juga: POLISI tetapkan Pengelola Yayasan Panti Asuhan yang Ngemis Gift di TikTok Sebagai Tersangka

Baca juga: TAMPANG WNA Inggris yang Tampar Polisi di Bali, Emosi Usai Diberhentikan, Kini Terancam Dideportase


Tersangka ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.

Lalu dia membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi yang menangis.

Modusnya ZZ sengaja menggunakan bayi yang sedang menangis.

Lalu live streaming untuk meraup keuntungan dari masyarakat.

Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menangkap tersangka pemilik panti asuhan saat digiring ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Polrestabes Medan menetapkan tersangka pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray terjerat kasus eksploitasi anak yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan.
Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menangkap tersangka pemilik panti asuhan saat digiring ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Polrestabes Medan menetapkan tersangka pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray terjerat kasus eksploitasi anak yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Donasi yang didapat pun bukan hanya dari masyarakat Indonesia, melainkan ada juga dari luar negeri.

"Bahkan ini masih kita data kan. Ada juga yang tidak ada dari Indonesia tapi dari luar negeri juga."

Ada 26 anak yang berada di panti asuhan bodong tersebut, empat di antaranya masih bayi.

Saat ini, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.

"Dua orang dikembalikan ke orang tua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."

Terancam 20 Tahun Penjara

ZZ sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.

Untuk istri tersangka ZZ, statusnya masih diperiksa.

Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.

Bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta.

Terkini polisi telah melakukan penutupan terhadap panti asuhan yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 


 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved