Berita Medan
Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Mahasiswa, Kejati Sumut akan Panggil Rektor Univa Labuhanbatu
Kejati Sumut akan periksan Rektor Univa Labuhanbatu, Basyarul Ulya terkait kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa Labuhanbatu, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.
"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa," urainya.
Selanjutanya disampaikan Yos, pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II Miftah Ar Razy maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama Syarif Hidayat (teman Miftah Ar Razy).
Bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp 662 juta.
"Dengan rincian, sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka Miftah Ar Razy dan sekitar Rp 313 juta dikutip kelompok tersangka Syarif Hidayat," sambung Yos.
Akibat pungli tersebut, sambung Yos, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, Yos, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.
Baca juga: Dugaan Pemotongan Beasiswa KIP, Kejaksaan Periksa 140 Mahasiswa Univa Labuhanbatu Pekan Depan
Ditambahkan Yos, alasan dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan kawan-kawan (dkk) kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Univa Labuhanbatu
Kejati Sumut
Korupsi Dana KIP Mahasiswa
Kejati Sumut akan panggil Rektor Univa Labuhanbatu
Basyarul Ulya Nasution
Tribun Medan
korupsi
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-tersangka-kasus-dugaan-Kartu-Indonesia-Pintar_Universitas-Al-Washliyah.jpg)