Pengoplos Gas Subsidi
Enaknya Anggota DPRD Labura Ini, Diduga Oplos Gas Subsidi Tapi Tidak Ditahan Polisi
Amin Makmur Pasaribu, anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang diduga terlibat dalam kasus gudang gas oplosan tak kunjung dijadikan tersangka
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Amin Makmur Pasaribu, kader Golkar yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Labuhanbatu Utara tak kunjung dijadikan tersangka atas kasus gudang gas oplosan.
Status Amin Makmur Pasaribu pun tak jelas, meski polisi sempat menggerebek gudang gas oplosan yang disebut dikelola oleh politisi Golkar tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sony W Siregar mengatakan, Amin Makmur Pasaribu sudah dipanggil dan diperiksa pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Ancam Bunuh Jurnalis Usai Diberitakan Kasus Gudang Gas Oplosan
Namun statusnya tidak jelas, apakah tersangka atau masih saksi biasa.
"Sementara masih didalami keterlibatan yang bersangkutan terhadap pangkalan gas tersebut," kata AKBP Sony W Siregar, Rabu (20/9/2023).
Amin Makmur Pasaribu sempat dikabarkan mangkir dari pemeriksaan penyidik pascapangkalan atau gudang gas di lingkungan rumahnya digerebek.
Terkait gudang gas oplosan itu, polisi menyebut lokasinya berada di sebelah rumah Amin Makmur Pasaribu.
Baca juga: Gudang Gas Oplosan Digerebek, Diduga Milik Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Amin Makmur Pasaribu
Adapun nama gudang pangkalan gas LPG oplos yang digerebek bernama Ahmad Almadani Pasaribu.
Menurut informasi, nama ini disebut-sebut nama keluarga Amin.
"Yang digerebek bukan rumah yang bersangkutan. Tetapi gudang di sebelah rumahnya," kata Sony.
Desak Dijadikan Tersangka dan Ditangkap
Polda Sumut didesak segera menangkap dan memenjarakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Amin Makmur Pasaribu, yang diduga pemilik gudang gas oplosan di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSPHA) Sumut, Muslim Muis menilai, jika itu tertangkap tangan, seharusnya Amin Makmur Pasaribu bisa langsung ditangkap di lokasi tanpa izin dari badan kehormatan dewan (BKD).
"Kalau perlu tangkap anggota DPRD itu. Tunjukkan taringnya Kapolda Sumut untuk menangkap penjahat oplosan tersebut. Dalam seminggu ini kalau perlu, jangan lama -lama," kata Muslim Muis, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Ancam Bunuh Jurnalis Usai Diberitakan Kasus Gudang Gas Oplosan
Muslim menyebut, Amin Makmur Pasaribu pantas diperiksa dan dijadikan tersangka karena lokasi gudang pangkalan gas LPG bernama Ahmad Almadani Pasaribu diduga miliknya dan dalam kompleks rumahnya.
Sehingga, Amin dinilai tidak mungkin tidak mengetahui adanya aktivitas pengoplosan gas LPG dari tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 Kilogram non subsidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Amin-Makmur-Pasaribu-kader-Golkar-pengoplos-gas-subsidi.jpg)