Pengoplos Gas Subsidi

Enaknya Anggota DPRD Labura Ini, Diduga Oplos Gas Subsidi Tapi Tidak Ditahan Polisi

Amin Makmur Pasaribu, anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang diduga terlibat dalam kasus gudang gas oplosan tak kunjung dijadikan tersangka

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Amin Makmur Pasaribu, kader Golkar anggota DPRD Labuhanbatu terduga pengoplos gas subsidi yang sampai saat ini dibiarkan berkeliaran oleh polisi 

Namun, baru sekarang terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September setelah warga yang kesusahan gas melapor ke polisi.

Baca juga: Tampang Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD Sumut Pemilik Pangkalan Gas Oplosan

Adapun modusnya, gas bersubsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi.

Kemudian tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi.

Dari lokasi penggerebekan, polisi sempat mengamankan enam orang.

Dari keenamnya, cuma dua orang yang dijadikan tersangka yakni RD (16) dan IQ (24).

Di lokasi polisi mengamankan barang bukti yaitu tabung gas Elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 170, tabung gas 12 kg sebanyak 71, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol serta tinta.

Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Bos Pangkalan Gas Oplosan di Medan Menyerahkan Diri, Jadi Tersangka dan Ditahan

Saat ini, dua tersangka dan barang bukti sudah ditahan.

Untuk tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun.

Sementara polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya.

"Ini masih terus dikembangkan. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP," kata Jerico.

Kader Kedua Golkar yang Oplos Gas Subsidi

Amin Makmur Pasaribu menjadi kader Golkar yang kedua tertangkap kasus pengoplos gas subsidi.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Indra Alamsyah, caleg Golkar Sumatra Utara.

Indra Alamsyah merupakan pemilik pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia, yang juga mantan anggota DPRD Sumut.

Indra Alamsyah ditangkap setelah sempat melarikan diri, pascapenggerebekan pangkalan gas oplosan miliknya di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Saat diamankan polisi, Indra Alamsyah tengah berada di rumahnya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Bos Pangkalan Gas Oplosan di Medan Menyerahkan Diri, Jadi Tersangka dan Ditahan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved