Gudang Solar Ilegal

Direktur PT Almira Nusa Raya Dituntut Lebih Ringan dari AKBP Achiruddin Kasus Gudang Solar Ilegal

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, yang terlibat kasus gudang solar ilegal dituntut lebih ringan dari AKBP Achiruddin Hasibuan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan AKBP Achiruddin Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, dan anak buahnya bernama Parlin yang terlibat dalam kasus gudang solar ilegal dituntut lebih ringan dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan cuma menuntut Edy dan Parlin hukuman empat tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan penjara," kata JPU Randi di hadapan hakim Oloan Silalahi, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Saksi Polisi Sebut AKBP Achiruddin Bertugas sebagai Pengawas Gudang PT Almira Nusa Raya

Sementara itu, hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan lebih berat dari Edy.

Jaksa meminta hakim agar menjatuhi Achiruddin hukuman enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan tiga bulan penjara.

Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (baju putih) menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (4/9). Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan mengamuk dan menuding bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) miliknya sudah diakali oleh Polisi.
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (baju putih) menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi saat persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (4/9). Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan mengamuk dan menuding bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) miliknya sudah diakali oleh Polisi. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Almira Lolos dari Jerat Hukum

Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya lolos dari jerat hukum dalam kasus gudang solar ilegal.

Almira tak dijadikan tersangka oleh Polda Sumut.

Ada dugaan, Almira 'diselamatkan' dengan menumbalkan Edy, selaku Direktur PT Almira Nusa Raya.

Dalam persidangan dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy dan Almira dijadikan saksi.

Keduanya planga-plongo ketika ditanya hakim soal tugas masing-masing di PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terkesan Diistimewakan, Kombes Teddy Ungkap Alasannya

Saat ditanya hakim soal tanggung jawab direksi, Edy yang diduga sempat pura-pura linglung selama diproses polisi cuma terdiam. 

"Apa tanggung jawab direksi? Coba apa?," tanya hakim Oloan Silalahi, Senin (31/7/2023).

Edy bergeming.

Dia mematung dan tak bisa menjawab.

Lantas, hakim pun menjelaskan, bahwa direksi itu bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan perseroan. 

Selain itu, hakim turut menanyakan Almira, apa tugas komisaris. 

Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy (kiri) dan kuasa hukumnya Fendi (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (4/5/2023).
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy (kiri) dan kuasa hukumnya Fendi (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (4/5/2023). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Resmi Dijebloskan ke Jeruji Besi, Buntut Kasus Dugaan Solar Ilegal

"Komisaris apa tugasnya?," tanya hakim.

"Saya engga tau yang mulia," jawab Almira.

Hakim pun sempat menanyakan apakah perusahaan tersebut pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Tidak pernah yang mulia," jawab Almira saat ditanya hakim.

Dalam persidangan, Edy yang juga terdakwa dalam kasus ini selalu menjawab tidak tahu.

Terlebih saat hakim menanyakan soal rincian pembayaran pajak.

Edy juga mengaku tidak tahu jumlah pajak yang dibayarkan, dan siapa yang membayar. 

Edy Sempat Ngajak ke Mall Usai Sidang

 Edy, Direktur PT Almira Nusa Raya, yang kini dipenjarakan jaksa karena terlibat kasus gudang solar ilegal sempat mengajak ke mal Sun Plaza usai jalani sidang di PN Medan.

Saat itu, Edy digiring ke mobil tahanan yang ada di belakang gedung PN Medan.

Tiba-tiba saja, ia kemudian mengajak anak buahnya bernama Parlin, yang juga terdakwa dalam kasus gudang solar ilegal untuk pergi ke Sun Plaza. 

Baca juga: Ini Cara Licik Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusa Raya Akali BBM Subsidi di Gudang Solar Ilegal

"Habis ini ke Sun Plaza kita?," kata Edy cengar-cengir pada Parlin, Selasa (25/7/2023).

Mendengar hal tersebut, sejumlah awak media lantas menanyakan kepada Edy, apakah dirinya benar-benar ditahan jaksa atau cuma gimmick saja untuk mengelabui masyarakat.

Mendapat pertanyaan itu, Edy yang sempat tidak ditahan selama proses penyelidikan di Polda Sumut ini langsung bungkam. 

Ia kemudian buru-buru meninggalkan awak media. 

Baca juga: Daftar SPBU yang Jual Solar ke AKBP Achiruddin Hasibuan, Paling Banyak di Kota Binjai

Kelicikan Edy dan AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan dan Edy, Direktur PT Almira Nusa Raya sama-sama sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan.

Dalam persidangan terungkap, bagaimana kelicikan Edy dan Achiruddin.

Menurut isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa bisnis gudang solar ilegal ini dimulai pada tahun 2022 silam.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana, Perkara Penganiayaan yang Libatkan Anaknya

Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan anak buahnya Parlin bersepakat untuk melakukan tindak ilegal pembelian BBM subsidi untuk dijual lagi dengan harga yang tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Randi Tambunan dan Torida Hutagaol mengatakan, pada April 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan mulai mencari kendaraan yang bisa dimodifikasi untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jumlah besar.

Saat itu, terdakwa Achiruddin menemui saksi Kasim di rumahnya yang ada di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambung, Kota Tebingtinggi, dengan maksud minta dicarikan mobil boks untuk keperluan usaha.

Selanjutnya, pada September 2022, saksi Kasim mendapat informasi, bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil Daihatsu Delta BK 8085 NA miliknya.

Baca juga: NAIK Kendaraan Tahanan Dengan Tangan Diborgol, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana

Saksi Kasim kemudian meminta saksi Rosman untuk memperbaiki mobil tersebut, lantaran ada yang berniat ingin membelinya.

Setelah mobil diperbaiki, Kasim kemudian menghubungi AKBP Achiruddin Hasibuan.

Ketika itu, terjadi jual beli mobil dengan harga Rp 38 juta.

Setelah mobil dikuasai oleh Achiruddin, perwira Polda Sumut itu kemudian memodifikasi bagian dalam mobil. 

"Satu unit mobil jenis boks diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa (Achiruddin, Edy dan Parlin). Kemudian diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter," kata JPU Randi Tambunan di hadapan hakim Oloan Silalahi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut

Setelah tank fiber terpasang, wadah tersebut kemudian dipasangi selang yang terhubung ke tangki bahan bakar. 

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil boks tersebut kemudian dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump, sehingga mesin jet pump tersebut akan menarik bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke baby tank," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam menjalankan aksinya, mobil boks itu keliling ke sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat.  

Adapun SPBU yang pernah memberikan penjualan BMM dalam jumlah tidak wajar diantaranya:

1. SPBU 14207166 yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Di SPBU ini, Achiruddin Cs tujuh kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

2. SPBU 13207109 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. 

Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

3. SPBU 142031143 yang ada di Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

4. SPBU 13203111 yang ada di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

5. SPBU 14207177 yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

6. SPBU 142071163 yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Di SPBU ini, Achiruddin Cs dua kali melakukan pembelian dengan waktu dan hari yang berbeda.

7. SPBU 14207151 yang ada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

8. SPBU 14207169 yang ada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utaram Kota Binjai.

9. SPBU 14201131 yang ada di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

10. SPBU 142031142 yang ada di Jalan Bandar Labuhan, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

11. SPBU 14201186 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Setelah membeli BBM jenis solar itu, mobil yang membawa minyak kemudian mengarah ke gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Di sana, solar dikumpulkan ke dalam tangki besar.

"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi, kemudian terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp 300 per liter," ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan, dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinomba dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," kata jaksa.

Adapun beberapa barang bukti yang disita diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter.

Satu unit tangki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.

"Atas dasar barang bukti tersebut, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

Mendengar dakwaan itu, Achiruddin, Edy dan Parlin bergeming.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved