Berita Persidangan

Saksi Polisi Sebut AKBP Achiruddin Bertugas sebagai Pengawas Gudang PT Almira Nusa Raya

Achiruddin Hasibuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (24/7/2023).

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Dua saksi polisi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/7/2023) untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim dalam perkara solar ilegal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Achiruddin Hasibuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (24/7/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan menghadirkan dua saksi dari Polda Sumut yakni Herman dan Achmad.

Dalam keterangannya, saksi Herman mengaku bahwa antara ia dan rekannya Achmad lah yang melakukan penggrebekan di Gudang solar yang bertempat di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Lanjut Herman, setelah mendapat informasi mengenai keberadaan gudang tersebut, tim kepolisian dari Polda Sumut bersama perangkat lingkungan melakukan penggeledahan secara bersama-sama.

Diuraikannya, saat penggeledahan, ditemukan mobil tangki, tangki, dan bahan bakar solar yang tidak memiliki izin penyimpanan.

"Kami menemukan ada mobil tangki, tangki dan bahan bakar solar yang izin penyimpanan tidak ada," urai Herman.

Selanjutnya, dikatakan saksi polisi tersebut, bahwa terdakwa Achiruddin bertugas sebagai pengawas dari gudang tersebut.

"Terdakwa tidak ada dalam struktur organisasi, tapi Terdakwa merupakan pengawas di PT Almira," ucapnya.

Bahwa, dijelaskan saksi, berdasarkan peraturan yang ada, Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah diambil dari Pertamina seharusnya langsung di distribusikan ke masyarakat dan tidak boleh disimpan.

"Tidak boleh ada penyimpanan. Jadi, tidak ada izin penyimpanan," tegasnya.

Usai mendengar keterangan dari saksi, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved