Breaking News

Berita Persidangan

Direktur PT Almira Nusa Raya Resmi Dijebloskan ke Jeruji Besi, Buntut Kasus Dugaan Solar Ilegal

Direktur PT Almira Nusa Raya Edy, kini diresmi ditahan oleh Kejaksaan terkait perkara dugaan solar ilegal.

TRIBUN MEDAN
Kolase foto AKBP Achiruddin Hasibuan dan gudang solar ilegal 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur PT Almira Nusa Raya Edy, kini diresmi ditahan oleh Kejaksaan terkait perkara dugaan solar ilegal.

Hal itu disampailan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (17/7/2023).

Dikatakan Yos, Edy dan anak buahnya Parlin kini resmi dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Yos.

Diketahui, kedua tersangka sebelumnya tidak ditahan oleh Polda Sumut karena alasan Direktur PT Almira Nusa Raya sedang mengidap sebuah penyakit.

Namun, di Kejaksaan, keduanya kini telah dijebloskan ke jeruji besi.

"Sebelumnya status mereka tidak ditahan, ketika tahap dua di Kejaksaan ditahan," ucapnya.

Kini, berkas perkara dugaan solar ilegal terhadap dua tersangka dan AKBP Achiruddin Hasibuan telah masuk dalam proses persidangan.

Untuk Parlin, terdaftar dengan nomor perkara 1304/Pid.Sus/2023/PN Mdn, Edy masuk kedalam berkas perkara nomor 1305/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Sedangkan Achiruddin Hasibuan masuk kedalam berkas perkara 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.

Sementara, jadwal persidangan ketiga tersangka dugaan solar ilegal tersebut, rencananya akan digelar pada Selasa (18/7/2023) diruang cakra IV PN Medan dalam agenda pembacaan surat dakwaan.

Berkas ketiga tersangka pun akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor.

Diketahui, berkas perkara solar ilegal tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap secara formil dan materai (P21) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Selain Achiruddin, terdapat dua tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Edy dan Parlin.

"Berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan solar ilegal telah P21 oleh Kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (23/6/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved