Berita Persidangan
Direktur PT Almira Nusa Raya Resmi Dijebloskan ke Jeruji Besi, Buntut Kasus Dugaan Solar Ilegal
Direktur PT Almira Nusa Raya Edy, kini diresmi ditahan oleh Kejaksaan terkait perkara dugaan solar ilegal.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur PT Almira Nusa Raya Edy, kini diresmi ditahan oleh Kejaksaan terkait perkara dugaan solar ilegal.
Hal itu disampailan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (17/7/2023).
Dikatakan Yos, Edy dan anak buahnya Parlin kini resmi dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Yos.
Diketahui, kedua tersangka sebelumnya tidak ditahan oleh Polda Sumut karena alasan Direktur PT Almira Nusa Raya sedang mengidap sebuah penyakit.
Namun, di Kejaksaan, keduanya kini telah dijebloskan ke jeruji besi.
"Sebelumnya status mereka tidak ditahan, ketika tahap dua di Kejaksaan ditahan," ucapnya.
Kini, berkas perkara dugaan solar ilegal terhadap dua tersangka dan AKBP Achiruddin Hasibuan telah masuk dalam proses persidangan.
Untuk Parlin, terdaftar dengan nomor perkara 1304/Pid.Sus/2023/PN Mdn, Edy masuk kedalam berkas perkara nomor 1305/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Sedangkan Achiruddin Hasibuan masuk kedalam berkas perkara 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Sementara, jadwal persidangan ketiga tersangka dugaan solar ilegal tersebut, rencananya akan digelar pada Selasa (18/7/2023) diruang cakra IV PN Medan dalam agenda pembacaan surat dakwaan.
Berkas ketiga tersangka pun akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor.
Diketahui, berkas perkara solar ilegal tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap secara formil dan materai (P21) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Selain Achiruddin, terdapat dua tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Edy dan Parlin.
"Berkas tiga tersangka dalam perkara dugaan solar ilegal telah P21 oleh Kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (23/6/2023).
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Achiruddin-Hasibuan-dan-gudang-solar-ilegal.jpg)