Gudang Solar Ilegal
Ini Cara Licik Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusa Raya Akali BBM Subsidi di Gudang Solar Ilegal
Persidangan dakwaan kasus gudang solar ilegal mengungkap kelicikan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur PT Almira Nusa Raya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sidang pembacan dakwaan kasus gudang solar ilegal mengungkap kelicikan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dalam mengakali bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna meraih keuntungan berlipat ganda.
Dalam dakwaan terungkap, bahwa bisnis gudang solar ilegal ini dimulai pada tahun 2022 silam.
Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan anak buahnya Parlin bersepakat untuk melakukan tindak ilegal pembelian BBM subsidi untuk dijual lagi dengan harga yang tinggi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Randi Tambunan dan Torida Hutagaol mengatakan, pada April 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan mulai mencari kendaraan yang bisa dimodifikasi untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jumlah besar.
Saat itu, terdakwa Achiruddin menemui saksi Kasim di rumahnya yang ada di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambung, Kota Tebingtinggi, dengan maksud minta dicarikan mobil boks untuk keperluan usaha.
Selanjutnya, pada September 2022, saksi Kasim mendapat informasi, bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil Daihatsu Delta BK 8085 NA miliknya.
Saksi Kasim kemudian meminta saksi Rosman untuk memperbaiki mobil tersebut, lantaran ada yang berniat ingin membelinya.
Setelah mobil diperbaiki, Kasim kemudian menghubungi AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ketika itu, terjadi jual beli mobil dengan harga Rp 38 juta.
Setelah mobil dikuasai oleh Achiruddin, perwira Polda Sumut itu kemudian memodifikasi bagian dalam mobil.
"Satu unit mobil jenis boks diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa (Achiruddin, Edy dan Parlin). Kemudian diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter," kata JPU Randi Tambunan di hadapan hakim Oloan Silalahi, Selasa (18/7/2023).
Setelah tank fiber terpasang, wadah tersebut kemudian dipasangi selang yang terhubung ke tangki bahan bakar.
"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil boks tersebut kemudian dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump, sehingga mesin jet pump tersebut akan menarik bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke baby tank," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam menjalankan aksinya, mobil boks itu keliling ke sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat.
Adapun SPBU yang pernah memberikan penjualan BMM dalam jumlah tidak wajar diantaranya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-Achiruddin.jpg)