Klinik Aborsi

Klinik Aborsi di Mabar Patok Tarif Rp 4 Juta, Ada Pasangan Kekasih Baru Bunuh Bayinya

Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktik klinik aborsi di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Pasangan kekasih ditangkap

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Array A Argus

Namun, belum jelas dimana lokasi penguburan bayi-bayi tak berdosa tersebut.

Sampai saat ini, polisi belum berencana melakukan penggalian di sekitar rumah tersangka, yang dijadikan klinik aborsi itu. 

Baca juga: Heboh Artis Ini Diduga Hamili Wanita, Lalu Sogok Rp415 Juta Untuk Aborsi, Terkuak Fakta Sebenarnya

"Sebahagian bayi yang diaborsi ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku," kata Zikir. 

Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan Pasal 77A dan 55,56 Undang-undang nomor 35 tahun 20214 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mencari lokasi pasti klinik aborsi tersebut, guna meminta keterangan warga sekitar.(Cr11/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved