Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Dijemput Paksa Prajurit TNI AD, Berkas Terduga Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan Ngendap di Polisi
Berkas perkara terduga mafia tanah yang dijemput paksa prajurit TNI AD kini ngendap di kepolisian
Sampai akhirnya dia meminta bantuan kepada Mayor Dedi Hasibuan, perwira Kodam I/Bukit Barisan yang diklaim sebagai saudara sepupunya.
Rosyid pun mengklaim kalau dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kumdam I/Bukit Barisan karena sebagai keluarga anggota TNI aktif.
Katanya, itu diperkuat dengan adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 kalau anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.
Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum
"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan. Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ahmad Rosyid Hasibuan.(cr28/cr11/cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ahmad-Rosyid-Hasibuan-dan-Mayor-Dedi-Hasibuan.jpg)