Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Dijemput Paksa Prajurit TNI AD, Berkas Terduga Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan Ngendap di Polisi
Berkas perkara terduga mafia tanah yang dijemput paksa prajurit TNI AD kini ngendap di kepolisian
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan ternyata ngendap di Polrestabes Medan.
Kasubsi Pidum/Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli, Putra Siregar mengatakan, berkas terduga mafia tanag itu belum dikembalikan lagi oleh penyidik Polrestabes Medan.
Putra tidak menjelaskan, kenapa polisi belum mengembalikan berkas tersebut.
Baca juga: Jaksa Pulangkan Berkas Terduga Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ke Polisi, Alasan tak Lengkap
Padahal, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa sempat mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengembalikan lagi berkas perkara Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka yang sempat dijemput paksa prajurit TNI AD tersebut.
"Belum (dikembalikan berkasnya) bang," kata Putra, Jumat (15/9/2023).
Ditanya lebih lanjut petunjuk apa yang diberikan jaksa ke polisi untuk melengkapi berkas tersebut, Putra pun tak menjelaskannya.
Dia cuma mengatakan, berkas perkara Ahmad Rosyid Hasibuan itu masih berada di Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, memang beberapa waktu kemarin, ada berkas yang kurang lengkap.
Baca juga: Kabar OTT Kasat Lantas Polres Belawan oleh Paminal Mabes Polri, AKP Pittor: Aku Lagi di Pesta
Sehingga sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke Polrestabes Medan.
"Memang kemarin ada yang kurang, tapi sudah kami lengkapi. Cuma penambahan keterangan saksi saja," kata Fathir, Jumat (8/9/2023).
Fathir mengatakan, sejauh ini pihaknya belum kembali menahan Ahmad Rosyid Hasibuan.
Sebab, setelah ditangguhkan, yang bersangkutan dianggap kooperatif.
"Dia wajib lapor tiga kali dalam seminggu, sejauh ini masih koorperatif. Kalau nggak koorperatif kita tahan," ungkapnya.
Baca juga: Calon Pengantin yang Sebabkan Bukit Bromo Terbakar Tuntut Petugas TNBTS, Disebut Pelayanan Buruk
Ditahan Cuma 7 Hari
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan sudah dipenjarakan di tahanan Polisi Militer.
Namun, penahanan cuma tujuh hari saja, atau satu minggu.
Selain hukuman kurungan badan di tempat khusus (Patsus), Mayor Dedi Hasibuan juga dijatuhi sanksi disipilin lainnya.
Baca juga: Siswi SD Dipukul Gurunya Pakai Penggaris Besi hingga Tengkorak Kepala Pecah, Jalani Operasi Darurat
"Sanksi disiplinnya berupa lari pakai ransel, dan piket selama satu minggu," kata Rico, Selasa (5/9/2023).
Ia menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan sudah menjalani hukuman yang diberikan institusi TNI AD.
Profesor Pagar Kehilangan Uang Rp 80 juta
Profesor Pagar, Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara kehilangan uang Rp 80 juta ulah Ahmad Rosyid Hasibuan.
Ia mengaku tidak tahu, bahwa surat tanah yang diberikan Ahmad Rosyid Hasibuan kepada dirinya adalah palsu.
"Saya merasa benar. Kalaupun salah, bukan salah saya. Surat palsu bukan salah kita. Kenapa kita yang jadi dipersoalkan," kata Profesor UINSU Pagar, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Samsul Tarigan DPO, Anaknya Nyaleg, Badge Nama Berserak di Barak Narkoba
Meski sudah ditetapkan tersangka dan ditangguhkan penahanannya, Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ini merasa dirinya benar.
Dia mengaku menyerahkan uang pembelian lahan eks HGU PTPN II itu ke Ahmad Rosyid Hasibuan.
Bahkan, di kwitansi penyerahan uang itu ada tandatangan Rosyid.
Terkait lahan yang sudah dibeli ternyata bermasalah karena ada dugaan pemalsuan tandatangan, Profesor Pagar berpasrah diri.
Baca juga: Kolonel Rico Siagian Akui Kumdam I/BB yang Terbitkan Surat Penangguhan untuk Terduga Mafia Tanah
Dia menyerahkan semuanya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Soal tanah itu terserah polisi la itu saya gak tahu. Saya kan beli."
Pernyataan berbeda keluar dari tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan. Dia mengaku hanya sebagai perantara.
Dia menyebut kasus bermula pada 2019 lalu, saat pria bernama Endi Bachtiar sebagai penguasa lahan seluas 10,7 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumut meminta dirinya mencarikan pemodal.
Kemudian Rosyid mencarinya dan didapat la Prof PGR sebagai calon pembeli lahan.
Baca juga: Danpuspom TNI Bongkar Borok Mayor Dedi, Petentengan Bawa Puluhan Anggota Geruduk Polrestabes
Singkat cerita, Profesor Pagar mengirim tim mengecek lahan sebelum membelinya.
Akhirnya disepakati lahan yang dibeli oleh Profesor Pagar dengan luas sekitar 640 meter, dari total lahan yang dikuasai Hendi Bachtiar.
"saya carilah. begitu dapat investor pak Profesor Pagar, disampaikan pak pagar, kita survei dulu lahannya, kita ketemu dulu lah pak Hendi,"cerita Ahmad Rosyid Hasibuan.
Setelah terjadi kesepakatan jual beli, maka Profesor Pagar, yang membeli lahan melalui Ahmad Rosyid Hasibuan ke Hendi menyerahkan berkas.
Lantas, Rosyid pun menanyakan kapan seluruh berkas jual beli lahan eks HGU PTPN II itu selesai dan Hendi Bachtiar menyanggupi dua hari kemudian.
Dua hari kemudian surat menyurat lahan yang dibeli Profesor Pagar selesai dan Ahmad Rosyid Hasibuan disuruh menjemput ke Hendi.
Kemudian surat itu pun diantar kepada Profesor Pagar sebagai pembeli.
"saya jemput ini surat. Setelah saya jemput, saya serahkan ke Prof pagar."
Seiring berjalannya waktu usai jual beli dilakukan, mantan kepala Desa Sampali, Saptaji, melapor ke Polrestabes Medan karena merasa tandatangannya dipalsukan dalam jual beli tersebut.
Lalu kasus bergulir dan Polisi mengamankan Profesor Pagar dan Ahmad Rosyid Hasibuan.
Dalam perkara ini Ahmad Rosyid Hasibuan menolak disebut sebagai mafia tanah.
Dia bersikeras hanya sebagai penghubung antara Hendi Bachtiar pihak yang mengklaim memiliki lahan ke Profesor Pagar sebagai pembeli.
“Ada bahasa saya mafia tanah. Mohon maaf, 640 meter yang dipersoalkan. Saya bukan mafia tanah," katanya membela diri.
Pascaditahan, Ahmad Rosyid Hasibuan berusaha bebas kembali.
Dia mengajukan permohonan penangguhan melalui keluarganya ke Polrestabes Medan, namun ditolak.
Sampai akhirnya dia meminta bantuan kepada Mayor Dedi Hasibuan, perwira Kodam I/Bukit Barisan yang diklaim sebagai saudara sepupunya.
Rosyid pun mengklaim kalau dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kumdam I/Bukit Barisan karena sebagai keluarga anggota TNI aktif.
Katanya, itu diperkuat dengan adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 kalau anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.
Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum
"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan. Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ahmad Rosyid Hasibuan.(cr28/cr11/cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ahmad-Rosyid-Hasibuan-dan-Mayor-Dedi-Hasibuan.jpg)