Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Dijemput Paksa Prajurit TNI AD, Berkas Terduga Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan Ngendap di Polisi
Berkas perkara terduga mafia tanah yang dijemput paksa prajurit TNI AD kini ngendap di kepolisian
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan ternyata ngendap di Polrestabes Medan.
Kasubsi Pidum/Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli, Putra Siregar mengatakan, berkas terduga mafia tanag itu belum dikembalikan lagi oleh penyidik Polrestabes Medan.
Putra tidak menjelaskan, kenapa polisi belum mengembalikan berkas tersebut.
Baca juga: Jaksa Pulangkan Berkas Terduga Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ke Polisi, Alasan tak Lengkap
Padahal, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa sempat mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengembalikan lagi berkas perkara Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka yang sempat dijemput paksa prajurit TNI AD tersebut.
"Belum (dikembalikan berkasnya) bang," kata Putra, Jumat (15/9/2023).
Ditanya lebih lanjut petunjuk apa yang diberikan jaksa ke polisi untuk melengkapi berkas tersebut, Putra pun tak menjelaskannya.
Dia cuma mengatakan, berkas perkara Ahmad Rosyid Hasibuan itu masih berada di Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, memang beberapa waktu kemarin, ada berkas yang kurang lengkap.
Baca juga: Kabar OTT Kasat Lantas Polres Belawan oleh Paminal Mabes Polri, AKP Pittor: Aku Lagi di Pesta
Sehingga sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke Polrestabes Medan.
"Memang kemarin ada yang kurang, tapi sudah kami lengkapi. Cuma penambahan keterangan saksi saja," kata Fathir, Jumat (8/9/2023).
Fathir mengatakan, sejauh ini pihaknya belum kembali menahan Ahmad Rosyid Hasibuan.
Sebab, setelah ditangguhkan, yang bersangkutan dianggap kooperatif.
"Dia wajib lapor tiga kali dalam seminggu, sejauh ini masih koorperatif. Kalau nggak koorperatif kita tahan," ungkapnya.
Baca juga: Calon Pengantin yang Sebabkan Bukit Bromo Terbakar Tuntut Petugas TNBTS, Disebut Pelayanan Buruk
Ditahan Cuma 7 Hari
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan sudah dipenjarakan di tahanan Polisi Militer.
Namun, penahanan cuma tujuh hari saja, atau satu minggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ahmad-Rosyid-Hasibuan-dan-Mayor-Dedi-Hasibuan.jpg)