Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Dijemput Paksa Prajurit TNI AD, Berkas Terduga Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan Ngendap di Polisi

Berkas perkara terduga mafia tanah yang dijemput paksa prajurit TNI AD kini ngendap di kepolisian

Tayang:
Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Mayor Dedi Hasibuan dan Ahmad Rosyid Hasibuan 

Selain hukuman kurungan badan di tempat khusus (Patsus), Mayor Dedi Hasibuan juga dijatuhi sanksi disipilin lainnya.

Baca juga: Siswi SD Dipukul Gurunya Pakai Penggaris Besi hingga Tengkorak Kepala Pecah, Jalani Operasi Darurat

"Sanksi disiplinnya berupa lari pakai ransel, dan piket selama satu minggu," kata Rico, Selasa (5/9/2023). 

Ia menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan sudah menjalani hukuman yang diberikan institusi TNI AD.

Profesor Pagar Kehilangan Uang Rp 80 juta

Profesor Pagar, Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara kehilangan uang Rp 80 juta ulah Ahmad Rosyid Hasibuan.

Ia mengaku tidak tahu, bahwa surat tanah yang diberikan Ahmad Rosyid Hasibuan kepada dirinya adalah palsu.

"Saya merasa benar. Kalaupun salah, bukan salah saya. Surat palsu bukan salah kita. Kenapa kita yang jadi dipersoalkan," kata Profesor UINSU Pagar, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Samsul Tarigan DPO, Anaknya Nyaleg, Badge Nama Berserak di Barak Narkoba

Meski sudah ditetapkan tersangka dan ditangguhkan penahanannya, Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ini merasa dirinya benar.

Dia mengaku menyerahkan uang pembelian lahan eks HGU PTPN II itu ke Ahmad Rosyid Hasibuan.

Bahkan, di kwitansi penyerahan uang itu ada tandatangan Rosyid.

Terkait lahan yang sudah dibeli ternyata bermasalah karena ada dugaan pemalsuan tandatangan, Profesor Pagar berpasrah diri.

Baca juga: Kolonel Rico Siagian Akui Kumdam I/BB yang Terbitkan Surat Penangguhan untuk Terduga Mafia Tanah

Dia menyerahkan semuanya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Soal tanah itu terserah polisi la itu saya gak tahu. Saya kan beli."

Pernyataan berbeda keluar dari tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan. Dia mengaku hanya sebagai perantara.

Dia menyebut kasus bermula pada 2019 lalu, saat pria bernama Endi Bachtiar sebagai penguasa lahan seluas 10,7 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumut meminta dirinya mencarikan pemodal.

Kemudian Rosyid mencarinya dan didapat la Prof PGR sebagai calon pembeli lahan.

Baca juga: Danpuspom TNI Bongkar Borok Mayor Dedi, Petentengan Bawa Puluhan Anggota Geruduk Polrestabes

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved