Viral Medsos
UPDATE Kasus Bupati Nikahi Korban yang Diperkosa, Korban Menghilang setelah Diantar Mahar Rp1 Miliar
Bupati Maluku Tenggara (Maltra) M Thaher Hanubun diterpak kasus dugaan rudapaksa (kekerasan seksual) terhadap gadis inisial TSA berusia 21 tahun.
Pendamping korban, Othe Pattya mengatakan, lokasi kejadian berada di kediaman bupati yang berlokasi di samping kafe miliknya.
Peristiwa bermula pada April 2023, saat korban dipanggil dan diminta untuk memijat Thaher Hanubun di kamar.
Ketika di kamar itu, diduga bupati memegang area sensitif korban hingga berujung aksi pelecehan.
Berselang empat bulan, tepatnya pada Agustus 2023, Thaher Hanubun hendak mengulangi perbuatannya.
Namun, TA tegas menolak permintaan Thaher Hanubun.
Penolakan itu berujung pada pemecetan TA sebagai karyawan di kafe milik Thaher Hanubun.
TA lantas melaporkan Thaher Hanubun ke polisi.
Baca juga: Padahal Istrinya Cantik, Bupati Ini Malah Dilaporkan Rudapaksa Wanita Kafe, Kini Korbannya Dinikahi
Lantas, Bagaimanakah sosok Bupati M Thaher Hanubun dan Berapa Harta Kekayaannya?
Muhammad Thaher Hanubun merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku pada 2013 dari Fraksi PAN.
Kini, Thaher Hanubun menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara setelah tiga kali ikut bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, namun selalu kalah.
Thaher Hanubun menjabat Bupati Maluku Tenggara sejak 31 Oktober 2018.
M Thaher Hanubun kelahiran Danar Ternate, Maluku Tenggara, pada 3 Agustus 1958.
Diketahui, M Thaher Hanubun memiliki istri bernama Eva Eliya yang saat ini menjadi Bunda Literasi dan sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tenggara.
Sebelumnya, M Thaher Hanubuan profesi sebagai guru di salah satu SMA di Jakarta dan terjun ke politik menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara 2013.
M Thaher Hanubuan berpasangan dengan Petrus Beruatwarin yang didukung empat partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam Pilkada tahun 2018.
Harta kekayaan M Thaher Hanubun
Besarnya jumlah mahar terhadap korban yang dinikahinya sampai mencapai Rp 1 miliar yang diantar oleh oknum kontraktor tersebut, harta kekayaan Bupati M Thaher Hanubun pun turut menjadi sorotan.
Berdasarkan eLHKPN KPK, Muhamad Thaher Hanubun, memiliki harta kekayaan mencapai Rp17,4 miliar.
Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun melaporkan harta kekayaan terbarunya ke LHKPN pada 24 Februari 2023.
Adapun rincian harta kekayaan Thaher Hanubun yang dilaporkan antara lain tanah dan bangunan sebanyak 8 bidang dengan estimasi nilai sebesar Rp15.935.000.000, yang tersebar di beberapa wilayah.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan Bangunan Seluas 279 m2/279 m2 di Kota Depok senilai Rp1.300.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 722 m2/722 m2 di Kota Ambon Rp5.200.000.000
- Tanah Seluas 200 m2 di Kota Jakarta Timur Rp1.500.000.000
- Tanah Seluas 150 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp4.500.000.000
- Tanah Seluas 736 m2 di Kota Tual Rp100.000.000
- Bangunan Seluas 51 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp1.450.000.000
- Bangunan Seluas 51 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp1.185.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/558 m2 di Maluku Tenggara Rp700.000.000
Adapun alat transportasi dan mesin yang dilaporkannya ialah sebanyak 5 unit mobil senilai Rp1.405.000.000
Berupa:
JEEP CHEROKEE JEEP Tahun 1997,
HONDA CR-V JEEP Tahun 2004,
HONDA FREED MINIBUS Tahun 2013,
DODGE MINIBUS Tahun 2013,
HRV MINIBUS Tahun 2018.
M Thaher Hanubuan juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp112.606.086.
Dalam laporannya tidak ada hutang.
Total bersih harta kekayaan M Thaher Hanubun mencapai Rp17.452.606.086.
Dikecam Komnas Perempuan dan Menteri PPPA
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam cara terduga pelaku rudapaksa, oknum Bupati, yang menikahi korban. Hal itu merupakan modus oknum Bupati untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.
"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.
Mengutip TribunAmbon.com, modus seperti itu sangat dikenali. Bahkan, dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.
Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.
“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.
Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.
“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Penjelasan Menteri PPPA
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak kasus ini bisa diusut tuntas.
Karena, dalam UU TPKS, kekerasan seksual merupakan murni tindakan pidana dan tidak mengenal istilah restorative justice.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja polisi karena masih melanjutkan penanganan karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana," tegas Bintang, dikutip dari laman Kementerian PPPA.
Ia menambahkan, dalam UU TPKS, tak memungkinkan adanya proses damai.
"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku. Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya," ucap Bintang.
Ia menambahkan, UU TPKS ada sebagai bukti bahwa negara serius dalam melindungi korban kekerasan seksual.
"UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat," tegas dia.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
Baca juga: Profil Bupati Maluku Tenggara M Thaher Nikahi Wanita Kafe yang Dirudapaksa, Padahal Istrinya Cantik
Baca juga: Dinikahi dengan Mahar Rp 1 Miliar, Wanita Korban Pemerkosaan Bupati Ini Cabut Laporan Polisi
Baca juga: Bupati Nikahi Wanita yang Diperkosa, Terungkap Uang Maharnya Sebanyak Rp 1 Miliar Diantar Kontraktor
kasus bupati nikahi korban yang diperkosa
bupati pemerkosa
korban menghilang
Mahar Rp1 Miliar
Bupati Maluku Tenggara
wanita pelayan kafe
M Thaher Hanubun
Viral Medsos
Tribun-medan.com
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Maluku-Tenggara-Terjerat-Kasus-Dugaan-Rudapaksa-Sempat-Dilaporkan-Kini-Malah-Nikahi-Korban.jpg)