Viral Medsos

Profil Bupati Maluku Tenggara M Thaher Nikahi Wanita Kafe yang Dirudapaksa, Padahal Istrinya Cantik

Sosok Bupati Maluku Tenggara (Matra) M Thaher Hanubun tengah menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan rudapaksa atau pelecehan seksual.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Kolase Foto Bupati Maluku Tenggara (Maltra) M Thaher Hanubun dan istri Eva Eliya Hanubun. (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Bupati Maluku Tenggara (Matra) M Thaher Hanubun tengah menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis muda inisial TSA berusia 21 tahun. Namun, korban malah dinikahi oleh sang Bupati M Thaher Hanubun.

Pernikahan ini dilakukan setelah korban sempat melaporkan Bupati M Thaher Hanubun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023 lalu. Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Korban, wanita TSA (21) merupakan karyawati di salah satu kafe.

Informasinya, TSA sudah sempat dimintai keterangan di Polda Maluku dan telah menjalani visum di RS Bhayangkara didampingi UPTD PPA Provinsi Maluku. Adapun kejadian tersebut pada April 2023.

Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun.
Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun. (Kolase)

Lantas, Bagaimanakah sosok Bupati M Thaher Hanubun?

Muhammad Thaher Hanubun merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku pada 2013 dari Fraksi PAN.

Kini, Thaher Hanubun menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara setelah tiga kali ikut bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, namun selalu kalah.

Thaher Hanubun menjabat Bupati Maluku Tenggara sejak 31 Oktober 2018.

M Thaher Hanubun kelahiran Danar Ternate, Maluku Tenggara, pada 3 Agustus 1958.

Diketahui, M Thaher Hanubun memiliki istri bernama Eva Eliya yang saat ini menjadi Bunda Literasi dan sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tenggara.

Sebelumnya, M Thaher Hanubuan profesi sebagai guru di salah satu SMA di Jakarta dan terjun ke politik menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara 2013.

M Thaher Hanubuan berpasangan dengan Petrus Beruatwarin yang didukung empat partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam Pilkada tahun 2018.

Muncul kontroversi hingga dilakukan pemungutan suara ulang 

Saat pilkada 2018, Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara menemukan pelanggaran berupa tidak ditandatanginya daftar hadir pemilih oleh pemilih di 2 TPS.

Panwaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi pada 27 Juni 2018 untuk TPS 1 Desa Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat dan pada 29 Juni 2018 untuk TPS 14 Kelurahan Ohoijang-Watdek, Kecamatan Kei Kecil. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018 di 2 TPS tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved