Viral Medsos

UPDATE Kasus Bupati Nikahi Korban yang Diperkosa, Korban Menghilang setelah Diantar Mahar Rp1 Miliar

Bupati Maluku Tenggara (Maltra) M Thaher Hanubun diterpak kasus dugaan rudapaksa (kekerasan seksual) terhadap gadis inisial TSA berusia 21 tahun.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bupati Maluku Tenggara (Maltra) M Thaher Hanubun diterpak kasus dugaan rudapaksa (kekerasan seksual) terhadap gadis inisial TSA berusia 21 tahun.

Namun, sang korban malah dinikahi oleh sang Bupati M Thaher Hanubun.

Pernikahan ini dilakukan setelah korban sempat melaporkan Bupati M Thaher Hanubun ke Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023 lalu.

Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Korban, wanita TSA (21) merupakan karyawati di salah satu kafe.

Informasinya, TSA sudah sempat dimintai keterangan di Polda Maluku dan telah menjalani visum di RS Bhayangkara didampingi UPTD PPA Provinsi Maluku.

Adapun kejadian tersebut pada April 2023.

Pendamping korban, Othe Patty membenarkan adanya pernikahan terduga pelaku Bupati dengan korban.

"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.

Ia mengatakan, mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp1 miliar.

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.

Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.

Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.

Korban sendiri tak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, melainkan di Jakarta.

Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orang tua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher. Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.

"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Maluku Tenggara.

Dikecam Komunitas Pemerhati Perempuan

Komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW), geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.

Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah seperti yang diberitakan TribunAmbon.com.

Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.

“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.

Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.

Sosok M Thaher Hanubun Bupati Maluku, Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa dan Nikahi Korban
Sosok M Thaher Hanubun Bupati Maluku, Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa dan Nikahi Korban (HO)

Penjelasan Polda Maluku

Dikutip dari TribunAmbon.com, korban telah mencabut laporannya ke polisi. Pencabutan laporan itu diterima pihak kepolisian pada Rabu (6/9/2023).

Artinya, laporan polisi itu dicabut dua hari sebelum TA dinikahi oleh Thaher Hanubun atau kurang dari sepekan setelah dilaporkan.

Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat membenarkan terkait pencabutan laporan tersebut.

Rum menjelaskan, pihak keluarga sudah menerima kejadian itu sebagai sebuah musibah.

Alasan pencabutan laporan itu, kata Rum, juga karena korban dan keluarga ingin mendapat ketenangan.

"Hari Rabu (6/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor isinya pelapor menarik kembali laporannya."

"Dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ungkapnya.

Kendati laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Korban dan Keluarga "Menghilang"

Namun, dalam prosesnya, kata Rum, aparat justru mengalami banyak kendala yang datang dari pelapor.

Kendala itu di antaranya, aparat ditolak oleh pihak keluarga saat hendak memberikan pendampingan untuk korban.

Alasan penolakan itu karena korban ingin ketenangan.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan."

"Namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," ungkapnya.

Bahkan, kini korban dan keluarga tak diketahui keberadaannya atau 'menghilang'.

Saat penyidik mendatangi kediaman TA, seorang keluarga mengatakan, TA dan keluarga sudah pergi ke Jawa.

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada."

"Keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," jelas Rum.

Kronologi dugaan pelecehan

Pendamping korban, Othe Pattya mengatakan, lokasi kejadian berada di kediaman bupati yang berlokasi di samping kafe miliknya.

Peristiwa bermula pada April 2023, saat korban dipanggil dan diminta untuk memijat Thaher Hanubun di kamar.

Ketika di kamar itu, diduga bupati memegang area sensitif korban hingga berujung aksi pelecehan.

Berselang empat bulan, tepatnya pada Agustus 2023, Thaher Hanubun hendak mengulangi perbuatannya.

Namun, TA tegas menolak permintaan Thaher Hanubun.

Penolakan itu berujung pada pemecetan TA sebagai karyawan di kafe milik Thaher Hanubun.

TA lantas melaporkan Thaher Hanubun ke polisi.

Baca juga: Padahal Istrinya Cantik, Bupati Ini Malah Dilaporkan Rudapaksa Wanita Kafe, Kini Korbannya Dinikahi

Lantas, Bagaimanakah sosok Bupati M Thaher Hanubun dan Berapa Harta Kekayaannya?

Muhammad Thaher Hanubun merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku pada 2013 dari Fraksi PAN.

Kini, Thaher Hanubun menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara setelah tiga kali ikut bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, namun selalu kalah.

Thaher Hanubun menjabat Bupati Maluku Tenggara sejak 31 Oktober 2018.

M Thaher Hanubun kelahiran Danar Ternate, Maluku Tenggara, pada 3 Agustus 1958.

Diketahui, M Thaher Hanubun memiliki istri bernama Eva Eliya yang saat ini menjadi Bunda Literasi dan sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tenggara.

Sebelumnya, M Thaher Hanubuan profesi sebagai guru di salah satu SMA di Jakarta dan terjun ke politik menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara 2013.

M Thaher Hanubuan berpasangan dengan Petrus Beruatwarin yang didukung empat partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam Pilkada tahun 2018.

Harta kekayaan M Thaher Hanubun

Besarnya jumlah mahar terhadap korban yang dinikahinya sampai mencapai Rp 1 miliar yang diantar oleh oknum kontraktor tersebut, harta kekayaan Bupati M Thaher Hanubun pun turut menjadi sorotan.

Berdasarkan eLHKPN KPK, Muhamad Thaher Hanubun, memiliki harta kekayaan mencapai Rp17,4 miliar.

Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun melaporkan harta kekayaan terbarunya ke LHKPN pada 24 Februari 2023.

Adapun rincian harta kekayaan Thaher Hanubun yang dilaporkan antara lain tanah dan bangunan sebanyak 8 bidang dengan estimasi nilai sebesar Rp15.935.000.000, yang tersebar di beberapa wilayah.

Berikut rinciannya:

- Tanah dan Bangunan Seluas 279 m2/279 m2 di Kota Depok senilai Rp1.300.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 722 m2/722 m2 di Kota Ambon Rp5.200.000.000

- Tanah Seluas 200 m2 di Kota Jakarta Timur Rp1.500.000.000

- Tanah Seluas 150 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp4.500.000.000

- Tanah Seluas 736 m2 di Kota Tual Rp100.000.000

- Bangunan Seluas 51 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp1.450.000.000

- Bangunan Seluas 51 m2 di Kota Jakarta Selatan Rp1.185.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/558 m2 di Maluku Tenggara Rp700.000.000

Adapun alat transportasi dan mesin yang dilaporkannya ialah sebanyak 5 unit mobil senilai Rp1.405.000.000

Berupa:

JEEP CHEROKEE JEEP Tahun 1997,

HONDA CR-V JEEP Tahun 2004,

HONDA FREED MINIBUS Tahun 2013,

DODGE MINIBUS Tahun 2013,

HRV MINIBUS Tahun 2018.

M Thaher Hanubuan juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp112.606.086.

Dalam laporannya tidak ada hutang.

Total bersih harta kekayaan M Thaher Hanubun mencapai Rp17.452.606.086.

Harta kekayaan M Thaher Hanubun Bupati Maluku Tenggara.
Harta kekayaan M Thaher Hanubun Bupati Maluku Tenggara. (HO)

Dikecam Komnas Perempuan dan Menteri PPPA

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam cara terduga pelaku rudapaksa, oknum Bupati, yang menikahi korban. Hal itu merupakan modus oknum Bupati untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.

"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.

Mengutip TribunAmbon.com, modus seperti itu sangat dikenali. Bahkan, dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.

Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Penjelasan Menteri PPPA

Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak kasus ini bisa diusut tuntas.

Karena, dalam UU TPKS, kekerasan seksual merupakan murni tindakan pidana dan tidak mengenal istilah restorative justice.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja polisi karena masih melanjutkan penanganan karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana," tegas Bintang, dikutip dari laman Kementerian PPPA.

Ia menambahkan, dalam UU TPKS, tak memungkinkan adanya proses damai.

"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku. Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya," ucap Bintang.

Ia menambahkan, UU TPKS ada sebagai bukti bahwa negara serius dalam melindungi korban kekerasan seksual.

"UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat," tegas dia.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Baca juga: Profil Bupati Maluku Tenggara M Thaher Nikahi Wanita Kafe yang Dirudapaksa, Padahal Istrinya Cantik

Baca juga: Dinikahi dengan Mahar Rp 1 Miliar, Wanita Korban Pemerkosaan Bupati Ini Cabut Laporan Polisi

Baca juga: Bupati Nikahi Wanita yang Diperkosa, Terungkap Uang Maharnya Sebanyak Rp 1 Miliar Diantar Kontraktor

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved