Sidang Pembunuhan Sadis

Gadis Disabilitas Dibawa ke Masjid, Dirudapaksa, Dibunuh, Digonikan, Lalu Dibuang ke Sungai

Risman Harahap, pria yang didakwa membunuh dan merudapaksa gadis disabilitas cuma dituntut 10 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Terdakwa Risman Harahap (73) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus pembunuhan. 

Lalu terdakwa dengan sadar membawa korban tanpa seizin orangtuanya. 

Namun, saat akan membawa korban, terdakwa diteriaki oleh saksi Sutrisno. 

"Puki***, mau kau bawa kemana anak orang itu" kata jaksa menirukan ucapan saksi Sutrisno.

Namun, terdakwa tetap membawa korban, sehingga hal itu disampaikan saksi Sutrisno pada Rumiana, ibu korban.

"Bahwa selanjutnya, terdakwa Risman Harahap membawa Safitri Masjid Nurul Huda, karena korban mengaku ingin buang air kecil," kata jaksa.

Terdakwa pun membawanya ke masjid tersebut.

Usai buang air kecil, korban mengaku haus, sehingga terdakwa membawanya ke tempat penjualan es.

Usai minum es, korban kembali ingin buang air kecil, dan kembali dibawa terdakwa ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III. 

Namun, sebelum korban keluar dari toilet, terdakwa membuka jubah warna putih miliknya, dan kemudian membuka kaus warna hitam yang dipakainya.

Selanjutnya terdakwa Risman Harahap memberikan kaus hitam tersebut kepada korban Safitri untuk dipakai.

Setelah mengganti baju, korban pun dibawa oleh terdakwa, hingga akhirnya pada Selasa 22 November 2022, korban ditemukan tewas di pinggir sungai Jalan Speksi / Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat ditemukan, jenazah korban terbungkus karung.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/10/XI/2022/RS.Bhayangkara tanggal 24 November 2022 atas nama Safitri, dijumpai luka memar pada kelopak atas dan kelopak bawah mata kanan dan mata kiri, dada, anggota gerak bawah kanan, anggota gerak bawah kiri dan bibir kecil kemaluan, dijumpai luka lecet pada bahu dan tungkai bawah kanan, dijumpai luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dijumpai darah dibawah selaput tipis otak kiri dan kanan, dijumpai pasir pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala," pungkas JPU.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved