Sidang Pembunuhan Sadis
Gadis Disabilitas Dibawa ke Masjid, Dirudapaksa, Dibunuh, Digonikan, Lalu Dibuang ke Sungai
Risman Harahap, pria yang didakwa membunuh dan merudapaksa gadis disabilitas cuma dituntut 10 tahun penjara
Ia juga meminta agar hakim menjatuhi terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 253 juta.
"Harapan kami dan keluarga besar korban, jika memang terdakwa ini pelakunya, mohon dihukum seberat-beratnya," kata Paul.
Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, perkara ini bermula pada Senin, 21 November 2022.
Saksi Sudirgo sekira pukul 08.00 WIB menjemput ibu korban bernama Rumiana dan anaknya, Safitri di rumahnya.
Lalu, saksi Sudirgo mengantarkan Rumiana dan Safitri ke Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, tepatnya di depan Yang Lim Plaza untuk mengambil sembako.
"Setelah saksi Rumiana dan korban Safitri berada di tempat tersebut untuk beberapa lama, saksi Rumiana menemui saksi Sutrisno untuk menitipkan Safitri untuk sementara waktu, karena Rumiana akan pergi ke kamar mandi," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, tujuan Rumiana menitipkan putrinya, lantaran sang putri ini adalah gadis disabilitas.
Sehingga butuh pengawasan dari orang lain.
Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap berangkat dari rumah menuju Jalan Emas dengan mengendarai sepeda motor listrik warna merah.
Sampai di lokasi, terdakwa Risman Harahap berhenti di depan saksi Sutrisno dan korban Safitri.
Kemudian korban Safitri meminta uang sebesar Rp 5.000 sebanyak tiga kali kepada terdakwa Risman Harahap.
Mengetahui hal tersebut, saksi Sutrisno memarahi korban Safitri.
Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap pergi ke depan Yang Lim Plaza yang berjarak kurang lebih 10 meter dan berhenti.
"Kemudian terdakwa Risman Harahap memanggil korban Safitri, dimana korban Safitri mendatangi terdakwa Risman Harahap dan meminta uang Rp 5.000, yang dijawab oleh terdakwa Risman Harahap “nanti ku kasih, ikut dulu naik”," kata jaksa.
Atas permintaan terdakwa, korban kemudian naik ke atas motor korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Risman-Harahap-Pembunuh-Keji-Safitri_.jpg)