Sidang Pembunuhan Sadis

Gadis Disabilitas Dibawa ke Masjid, Dirudapaksa, Dibunuh, Digonikan, Lalu Dibuang ke Sungai

Risman Harahap, pria yang didakwa membunuh dan merudapaksa gadis disabilitas cuma dituntut 10 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Terdakwa Risman Harahap (73) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus pembunuhan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Risman Harahap (73), lelaki yang dikenal sebagai tokoh masyarakat, dan merupakan terdakwa dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis disabilitas akhirnya muncul di hadapan publik.

Wajahnya terekam kamera jurnalis, saat ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selama proses penyidikan di kepolisian, Risman Harahap sama sekali tak pernah dipamerkan polisi.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Risman Harahap, sebelum didakwa merudapaksa gadis disabilitas bernama Safitri, ia sempat membawa korbannya ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Di sana, terdakwa mengganti pakaian korbannya, sebelum akhirnya diduga merudapaksa lalu membunuh korban dan membuang jasadnya dengan kondisi terbungkus goni.

Atas perbuatan kejinya itu, terdakwa cuma dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu.

Dalam persidangan, JPU Septian menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHPidana.

"Iya, sudah dituntut 10 tahun," kata JPU Septian, Kamis (14/9/2023). 

Namun, Septian tak menjelaskan lebih detail soal perkara ini, kenapa terdakwa cuma dijerat Pasal 338.

Kuasa hukum keluarga korban, Paul JJ Tambunan mengatakan, kasus ini terbilang janggal. 

Paul merasa kecewa dengan tuntutan jaksa. 

"Kami sangat kecewa atas tuntutan JPU yang seakan-akan memiliki keraguan apakah benar terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput dara korban," kata Paul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia menilai, dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.

"Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri, dimana penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan prarekonstruksi atau rekonstruksi," ujarnya.

Paul berharap, majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan vonis yang seberat-beratnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved