Berita Viral

Perjalanan Kasus Dito Mahendra, Musuh Nikita Mirzani hingga 4 Bulan Buron, Kini Ditangkap

Dito Mahendra dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri. Dito Mahendra ditangkap usai buron dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Tayang:
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra 

TRIBUN-MEDAN.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap pengusaha Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dito Mahendra berhasil diamankan setelah empat bulan berstatus sebagai buronan.

Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, pengusaha Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO usai dua kali mangkir.

Bareskrim Polri menyebut pengusaha Dito Mahendra sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito kembali tak datang dalam panggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (2/5/2023).

Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra.

Djuhandhani menambahkan, selain penerbitan DPO dan pencekalan, penyidik akan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," ujar Djuhandhani.

Ia mengatakan, Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik dalam proses pengusutan kasus yang didalami penyidik.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Diketahui, Dito Mahendra telah dua kali dipanggil sebagai saksi dan dua kali dipanggil sebagai tersangka. Tetapi, pengusaha itu tetap tidak hadir panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Meski begitu, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyidikan sesuai perundang-undangan.

"Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani sebelumnya mengatakan, Dito Mahendra akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved