Berita Viral

Perjalanan Kasus Dito Mahendra, Musuh Nikita Mirzani hingga 4 Bulan Buron, Kini Ditangkap

Dito Mahendra dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri. Dito Mahendra ditangkap usai buron dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Tayang:
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra 

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/ 177/VI/KEP./2022, tertanggal 2 Juni 2022.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Serang Kota masuk dalam daftar musuh Nikita Mirzani terakhir.

“Daftar musuh gue, Dito Mahendra, Nindy Ayunda, Kepolisian Serang Kota David Kasat dan anak buahnya, Kejaksaan Serang Kota yang pernah megang kasus gue,” tulisnya saat itu.

Nikita Mirzani pun mengingatkan kepada semua musuh-musuhnya itu akan mendapatkan balasan darinya.

“Tunggu loe satu-satu kena karmanya, siapapun yang pernah bikin gua sakit akan gue balas sama hal yang lebih menyakitkan,”ujarnya.

Kini Ditangkap

Dito Mahendra dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri.

Dito Mahendra ditangkap usai buron dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro, saat ini pihaknya tengah menuju Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.

"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved