Laporkan Penyidik ke Propam
Dituding Penggelapan Mobil Hingga Ditetapkan Tersangka, Debitur Akan Propam Penyidik Polsek Sunggal
Seorang Debitur, salah satu perusahaan financial, Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang Debitur, salah satu perusahaan financial, Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.
Penetapan tersangka usai Susanto dituding melakukan pengelapan unit truk lantaran pembayarannya sempat nyendat.
Susanto didampingi kuasa hukumnya, Fery Iwan Saputra Tambunan, Kondios Pasaribu, dan Dennis Aritonang, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka oleh oknum penyidik.
Menurutnya, sangkaan yang ditujukan kepadanya itu salah alamat.
Hal itu dikarenakan, sangkaan penggelapan truk yang dikredit Susanto di Adira Finance itu tidak lah benar.
"Truk itu ada sama saya, sudah lama mobil itu rusak, dan saya letak di bengkel untuk diperbaiki. Dan saat ini truk itu sudah siap diperbaiki san sekarang berada di rumah," ujarnya.
Jadi, lanjutnya, jika dirinya dituduh menggelapkan, tentu tidak dapat diterima.
"Saya bersama Penasehat Hukum datang ke Polda Sumut untuk melaporkan oknum Penyidik Polsek Sunggal beserta atasannya," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Susanto, Dennis Aritonang dari Kantor Advokat Bang Fist & Partners menjelaskan kedatangan Ke Polda Sumut untuk melaporkan ketidak profesionalan oknum penyidik Polsek Sunggal atas penetapan kliennya menjadi tersangka.
"Menurut kami sangat Aneh. Penetapan klien kami ini menjadi tersangka terkesan dipaksakan dan dikondisikan. Bayangkan saja, sabtu kemarin dipanggil menjadi saksi pada pukul 11.00 Wib, setelah beberapa Jam, Penyidik langsung menetapkan klien kami menjadi tersangka," ungkap Dennis.
Sungguh cepat sekali prosesnya, lanjut Dennis, ketidak profesionalan penyidik yang lainnya, saat itu, penyidik tidak ada memberi surat satu lembar pun kepada kliennya, terkait penetapan.
Perlu diketahui, masih kata Dennis, truk yang disangkakan digelapkan itu tidak benar.
Karena hingga saat ini, truk itu masih berada ditangan kliennya.
"Akan hal itu, kami ingin mengklarifikasi kepada penyidik, namun penyidik tetap bersikukuh dan mengatakan bahwa semua sudah sesuai dengan SOP. Untuk itu, ini akan kita uji dan kami selaku Penasehat Hukum klien kami akan terus berupaya," ucap Dennis.
Senada dengan itu, Fery Iwan Saputra Tambunan membenarkan pernyataan rekannya.