Breaking News

Berita Sumut

Oknum Sipir Lapas Madina Diduga Cekik Anak Dibawah Umur, Kadivpas Kemenkunham Sumut: Kita Kooperatif

Kemenkumham Sumut angkat bicara terkait oknum sipir Lapas Kelas II-B Natal diduga melakukan kekerasa terhadap anak dibawah umur.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi korban NV mengalami bengkak di bagian leher usai mendapat kekerasan dari oknum sipir penjaga Lapas Kelas II-B Natal, Kabupaten Mandailingnatal. 

Atas hal tersebut, LBH Madina Yustisia mengecam tindakan tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dikenakan hukuman yang masimal.

"Anak adalah aset bagi kemajuan bangsa dan negara yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan. Jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarganya, tetapi juga telah menjadi tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, pemerintah dan negara," ucapnya.

"Oleh karenanya, apabila ada oknum yang berbuat kekerasan terhadap anak, sebenarnya dia tidak hanya melanggar undang-undang tetapi sekaligus melanggar kewajibannya sendiri sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera pada pelaku," sambungnya.

Dijelaskan Ikhwanuddin, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 1 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sedangkan, lanjutnya, apabila korban mengalami luka berat sesuai Pasal 80 ayat 2 dapat dipidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.

"Perbuatan pelaku TF yang mencekik dan mengintimidasi korban anak hingga ketakutan dan mengeluarkan urine, tidak dapat ditoleransi sehingga menurut kami aparat penegak hukum dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, perlu mempertimbangkan sanksi yang pantas untuk pelaku yaitu berupa hukuman pidana penjara maksimal beserta dengan penerapan sanksi etik berupa pemecetan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal," ujarnya.

LBH Madina Yustisia meminta, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk turun ke Lapas Kelas II-B Natal, Kabupaten Mandailing Natal memberikan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh pegawai yang ada.

Baca juga: Kekayaan Dhawang Sipir Penjara Suka Pamer, Banyak Gaya Ternyata Moge Nebeng & Rumah Bantuan Mertua

Menurut catatan LBH Madina Yustisia, ini bukan kejadian yang pertama kalinya oknum pegawai Lapas berlaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, tetapi juga pernah terjadi pada tahun 2021 yang lalu dilakukan oleh mantan Kalapas di Lapas yang sama.

"Dengan adanya kejadian ini, kami berharap agar ada perhatian serius Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk melakukan evaluasi dan pembinaan karakter yang mengarah pada terbentuknya prinsip anti kekerasan terhadap petugas-petugas Lapas, sehingga tidak menjadi pegawai yang gampang emosi," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved