Berita Sumut
Oknum Sipir Lapas Madina Diduga Cekik Anak Dibawah Umur, Kadivpas Kemenkunham Sumut: Kita Kooperatif
Kemenkumham Sumut angkat bicara terkait oknum sipir Lapas Kelas II-B Natal diduga melakukan kekerasa terhadap anak dibawah umur.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) Sumatera Utara angkat bicara terkait oknum sipir Lapas Kelas II-B Natal, Kabupaten Mandailingnatal diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Adapun yang menjadi terduga pelaku yakni berinisial TF dan korban berinisial NV yang kini duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Dibantu Warga, Petugas Sipir Tangkap Kembali Seorang Napi yang Kabur dari Penjara di Jambi
Saat dihubungi, Kadivpas Kemenkunham Sumut, Rudy Sianturi menceritakan kronologi awal sehingga terjadinya dugaan kekerasan tersebut.
Rudy mengatakan, awalnya beberapa anak melempari rumah TF yang membuat pegawai Lapas tersebut merasa kesal.
Pasalnya, saat rumah TF dilempar oleh anak-anak tersebut, istri terduga pelaku tengah hamil.
"Kronologisnya, dilempari anak-anak ini rumahnya, istrinya lagi hamil, jadi pegawai ini kesal, dikejar," kata Rudy kepada Tribun Medan, Rabu (30/8/2023).
Saat pengejaran, lanjut Rudy, TF diduga mencekik leher bagian belakang anak SD tersebut.
"Dicekik belakang itu (leher), gak ada luka," ucapnya.
Kini, kejadian tersebut, sedang ditangani pihak Polres Madina.
"Pihak Polres masih mediasi, masih diperiksa pegawai (TF) kita," ujarnya.
Dirinya menyampaikan, Kemenkunham Sumut akan tetap kooperatif apabila nantinya TF terbukti bersalah.
"Tetap kita kooperatif, kita ke APH diperiksa, kita pun kalo ada perdamaian yau dah. Cuman kalo masih proses hukum nanti kalo lanjut ya sesuai aturan kita periksa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandailing Natal (Madina) Yustisia minta pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur harus dihukum maksimal.
Saat dikonfirmasi Sekretaris LBH Madina Yustisia, Ikhwanuddin mengatakan, pelaku TF melancarkan kekerasan dengan cara mencekik leher NV.
"Motif sementara diduga kerena pelaku TF geram ada yang telah melempar rumahnya dan menuduh korban NV yang melakukan, pengakuan korban NV bukan dia yang melakukan perbuatan tersebut, tetapi kawannya yang sudah dahulu lari meninggalkanya," ungkap Ikhwanuddin kepada Tribun Medan, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Terekam CCTV Sipir Aniaya Napi di Lapas Nunukan, Ternyata Alasannya Sepele Karena Tak Terima Dihina
Atas hal tersebut, LBH Madina Yustisia mengecam tindakan tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dikenakan hukuman yang masimal.
"Anak adalah aset bagi kemajuan bangsa dan negara yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan. Jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarganya, tetapi juga telah menjadi tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, pemerintah dan negara," ucapnya.
"Oleh karenanya, apabila ada oknum yang berbuat kekerasan terhadap anak, sebenarnya dia tidak hanya melanggar undang-undang tetapi sekaligus melanggar kewajibannya sendiri sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera pada pelaku," sambungnya.
Dijelaskan Ikhwanuddin, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 1 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sedangkan, lanjutnya, apabila korban mengalami luka berat sesuai Pasal 80 ayat 2 dapat dipidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
"Perbuatan pelaku TF yang mencekik dan mengintimidasi korban anak hingga ketakutan dan mengeluarkan urine, tidak dapat ditoleransi sehingga menurut kami aparat penegak hukum dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, perlu mempertimbangkan sanksi yang pantas untuk pelaku yaitu berupa hukuman pidana penjara maksimal beserta dengan penerapan sanksi etik berupa pemecetan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal," ujarnya.
LBH Madina Yustisia meminta, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk turun ke Lapas Kelas II-B Natal, Kabupaten Mandailing Natal memberikan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh pegawai yang ada.
Baca juga: Kekayaan Dhawang Sipir Penjara Suka Pamer, Banyak Gaya Ternyata Moge Nebeng & Rumah Bantuan Mertua
Menurut catatan LBH Madina Yustisia, ini bukan kejadian yang pertama kalinya oknum pegawai Lapas berlaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, tetapi juga pernah terjadi pada tahun 2021 yang lalu dilakukan oleh mantan Kalapas di Lapas yang sama.
"Dengan adanya kejadian ini, kami berharap agar ada perhatian serius Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk melakukan evaluasi dan pembinaan karakter yang mengarah pada terbentuknya prinsip anti kekerasan terhadap petugas-petugas Lapas, sehingga tidak menjadi pegawai yang gampang emosi," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-Penjaga-Lapas-di-Madina-cekik-anak-di-bawah-umur_LBH-madina-yustisia.jpg)