Pencabulan di Pesantren

Suka Nonton Film Dewasa Gay Jadi Alasan Dua Ustaz Pesantren Cabuli 24 Santri, JPU: Suka Laki-laki

Dua uztaz di Kabupaten Padang Lawas yang mencabuli 24 santri ternyata suka nonton film bokep alias film dewasa

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Array A Argus
HO
Dua ustaz yang cabuli 24 santri, masing-masing M Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay alias Saleh (27) 

"Karena saksi tidak menyangka kedua terdakwa tega melakukan hal pencabulan itu terhadap anak saksi dan anak-anak lainnya yang menjadi korban," katanya.

Baca juga: INI Pesan Panji Gumilang ke Ribuan Santri Sebelum Jadi Tersangka : Syekh Hanya Beberapa Jam Aja

Bahkan, lanjut JPU, satu diantara saksi yang merupakan orangtua korban sampai menangis di persidangan, tatkala mengingat perbuatan keji dua ustaz cabul tersebut.

Selain mendengar keterangan saksi orangtua korban, turut dihadirkan empat orang santri yang menjadi korban.

Dalam keterangannya, para santri mengaku dicabuli secara bergantian oleh pelaku. 

"Kedua terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan para saksi," kata jaksa. 

Usai mendengar keterangan saksi, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/8/2023) mendatang dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: INI Pesan Panji Gumilang ke Ribuan Santri Sebelum Jadi Tersangka : Syekh Hanya Beberapa Jam Aja

Dicabuli Usai Salat Subuh

Dua ustaz pesantren di Kabupaten Padang Lawas, M Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Soleh Daulay alias Saleh (27) berkali-kali cabuli 24 santri di pondok tempat tinggal lingkungan pesantren.

Dalam menjalankan aksinya, dua ustaz pesantren ini berpura-pura mengajak korban ke dalam pondok.

Biasanya, ada yang diajak tidur barengan lalu dicabuli, ada juga yang diajak berpura-pura untuk diajari jelang pelaksanaan lomba MTQ.

Dalam surat dakwaan terdakwa Safaruddin, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terungkap, kasus ini bermula pada Juli 2022.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas

Saat itu, seorang siswa Pesantren Al Mustajabah di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tengah duduk di depan pondok hanya menggunakan sarung tanpa celana dalam sekira pukul 05.30 WIB, usai salat subuh.

Lalu, terdakwa Safaruddin Hasibuan melihat korbannya yang tengah sendirian, dan meminta korban masuk ke dalam pondok. 

Setelah korban masuk ke dalam pondok, terdakwa pun ikut menyusul.

Selanjutnya, terdakwa meminta korban berbaring di sampingnya.

Tak lama kemudian, terdakwa pun mulai mencabuli korban.

Baca juga: SOSOK Mantan Guru Pesantren Al Zaytun, Saifuddin Ibrahim yang Usulkan 300 Ayat Al Quran Dihapus

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved