Pencabulan di Pesantren

Suka Nonton Film Dewasa Gay Jadi Alasan Dua Ustaz Pesantren Cabuli 24 Santri, JPU: Suka Laki-laki

Dua uztaz di Kabupaten Padang Lawas yang mencabuli 24 santri ternyata suka nonton film bokep alias film dewasa

|
Editor: Array A Argus
HO
Dua ustaz yang cabuli 24 santri, masing-masing M Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay alias Saleh (27) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua ustaz pesantren yang cabuli 24 santri di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara ternyata suka nonton film bokep alias film dewasa.

Adapun kedua ustaz pesantren yang suka nonton film bokep dan cabuli 24 santri itu yakni Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan(25) dan Saleh Daulay alias Saleh (27).

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak, dalam persidangan lanjutan di PN Sibuhuan terungkap, bahwa kedua ustaz ini punya orientasi seksual menyimpang.

Baca juga: Ulah Bejat Dua Ustaz Cabuli 24 Santri, Pesantren di Palas Kehilangan Kepercayaan Masyarakat

Keduanya suka dengan sesama jenis, dan terdorong melakukan perbuatan cabul karena sering nonton film bokep gay

"Terdakwa mengakui perbuatannya terdorong karena menyukai anak laki-laki dan juga karena menonton film porno yang berjenis gay (sesama jenis laki-laki)," kata JPU Rikardo Simanjuntak, Rabu (23/8/2023).

Rikardo mengatakan, bahwa kedua ustaz pesantren ini mengaku mendapatkan sensasi kepuasan tersendiri usai mencabuli para santri.

Baca juga: Viral Pengakuan Santri UIN Walisongo Sering Dikasih Makan Makanan Basi, Sudah Lebih dari Tiga Kali

"Disisi lain, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Para terdakwa juga mengakui memiliki nafsu seksual yang menyimpang," urainya.

Dijelaskan Rikardo, para terdakwa merupakan tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut, dengan mata pelajaran nahu dan fiqih.

"Agenda persidangan selanjutnya pembacaan tuntutan 6 september 2023," pungkasnya.

Kepercayaan Publik Hilang Akibat Ulah Dua Terdakwa

Dalam persidangan terungkap, bahwa akibat ulah kedua ustaz pesantren ini, tempat pendidikan yang selama ini mengajari banyak santri kehilangan kepercayaan publik. 

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak usai menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

"Dalam persidangan Rabu (9/8/2023), berdasarkan keterangan pihak sekolah, kedua terdakwa saat ini telah diberhentikan dengan tidak hormat dari sekolah, karena telah mencoreng nama sekolah dan marwah dunia pendidikan," kata JPU Rikardo saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Seorang Santri Berusia 13 Tahun Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Tanah Sirah Kayu Aro Sumbar

Selain itu, akibat perbuatan kedua terdakwa, membuat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah pesantren yang saksi pimpin menjadi menurun dan berimbas kepada guru guru yang mengajar di pesantren tersebut.

Selain keterangan dari pihak sekolah, orangtua korban juga hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, orangtua korban mengaku kecewa dan sangat kesal dengan perbuatan kedua terdakwa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved