Kurir Ekstasi

Enaknya Hidup Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai Kurir 2.000 Ekstasi Masih Terima Gaji

Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi kurir 2.000 butir pil ekstasi masih menerima gaji meski sudah dituntut 17 tahun penjara

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang merupakan kurir 2.000 butir pil ekstasi masih menerima gaji dari tempatnya bekerja hingga saat ini.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada Rabu (23/8/2023) kemarin, kader PKB ini dituntut 17 tahun penjara.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjungbalai, Hamdani membenarkan, bahwa Mukmin Mulyadi masih menerima gaji bulanan sebagai anggota dewan. 

"Masih, masih sebagai DPRD. Masih menerima gaji dari DPRD," ungkap Hamdani, Rabu.

Ia mengatakan, Mukmin Mulyadi masih menerima gaji rutin meski terlibat kasus kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi karena belum aa surat perintah pemberhentian kader PKB itu. 

"Selama belum ada surat pemberhentiannya, ya dia Anggota DPRD Tanjungbalai, dia juga masih menerima gaji," ungkapnya.

Hamdani mengatakan, Mukmin Mulyadi memang sempat masuk kerja selama satu minggu usai dilantik.

Namun, setelah ditahan Polda Sumut, Mukmin Mulyadi tak pernah lagi masuk kantor. 

"Terakhir dia Komisi B, sekitar seminggulah (masuk kantor)," pungkasnya.

Denda Rp 1 Miliar

Mukmin Mulyadi (49), Anggota DPRD Tanjungbalai kader PKB yang terlibat penjualan 2.000 butir pil ekstasi dituntut 17 tahun penjara.

Mukmin Mulyadi dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," kata JPU Maria di hadapan hakim ketua, Oloan Silalahi, Rabu (23/8/2023).

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. 

"Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa," ujar jaksa.

Baca juga: Polda Sumut Kirim Mukmin Mulyadi ke Kejari Medan, Diduga Sebagai Perantara 2.000 Pil Ekstasi

Dalam dakwaannya, JPU Maria FR Tarigan mengatakan kasus ini bermula pada Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.

Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan soal ekstasi. 

"Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu (ekstasi), cash uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dan menyuruhnya datang ke gudang. Sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai," kata JPU.

Pada saat bertemu, Ahmad betanya kepada terdakwa soal ekstasi dimaksud.

Saat itu Mukmin Mulyadi mengatakan bahwa dia akan menghubungi temannya. 

Baca juga: Polda Sumut Limpahkan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

Lalu terdakwa mengambil handphonennya dan menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Medan) dengan mengaktifkan loudspeaker handphonenya.

Saat itu Gimin mengaku punya narkoba yang diinginkan Mukmin Mulyadi.

Hanya saja, tiap ekstasi dibanderol Rp 70 ribu perbutir. 

Setelah selesai komunikasi, kemudian Ahmad bertanya kepada terdakwa soal bagiannya.

Mukmin saat itu mengatakan bahwa bagian Ahmad cuma Rp 3 juta. 

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Resmi Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam di Polda Sumut

Pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB, Ahmad sedang berada di rumah terdakwa, didatangi oleh calon pembeli dan berkata “bagaimana ceritanya, sudah ada duitnya ini”, lalu Ahmad mengatakan “kita datangilah dulu yang punya barang, abang nunggu dimana“, dan dijawabnya "di Jalan Batu Tujuh aja, di SPBU,”.

Kemudian Ahmad pergi menemui terdakwa Mukmin Mulyadi ke gudangnya.

Setelah bertemu, Ahmad mengatakan kepada terdakwa bahwa uangnya sudah ada, dan Mukmin pun menghubungi Gimin.

Lalu Ahmad kemudian menemui pembeli di Jalan Batu Tujuh.

Dua jam kemudian, Mukmin kembali menghubungi Ahmad.

Baca juga: Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO

Terdakwa meminta Ahmad bertemu di tempat pembuangan akhir. 

Di sana Mukmin menyerahkan barang.

Lalu Ahmad pergi menemui pembeli yang menunggu di SPBU.

Ternyata pembeli tersebut adalah polisi.

Gimin dan Mukmin yang sadar ada polisi langsung melarikan diri.

Namun, Mukmin baru ditangkap setelah dirinya dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai oleh Polda Sumut.(tribun-medan.com)

BACA JUGA: Nasib Pilu Putri Jenderal Kopassus Pertama Papua, Suami Selingkuh dengan Pendeta Wanita, Korban KDRT

BACA JUGA: SOK KERAS, Preman Perut Buncit Ngaku Anggota SPSI yang Peras Pedagang Akhirnya Lemas Ditangkap

BACA JUGA: Suka Nonton Film Bokep Gay Jadi Alasan Dua Ustaz Pesantren Cabuli 24 Santri, JPU: Suka Laki-laki

BACA JUGA: Musibah Mantan Anggota DPRD Langkat, Lagi Ngunduh Mantu Rumah Ludes Terbakar

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved