Kurir Ekstasi

Enaknya Hidup Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai Kurir 2.000 Ekstasi Masih Terima Gaji

Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi kurir 2.000 butir pil ekstasi masih menerima gaji meski sudah dituntut 17 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang merupakan kurir 2.000 butir pil ekstasi masih menerima gaji dari tempatnya bekerja hingga saat ini.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada Rabu (23/8/2023) kemarin, kader PKB ini dituntut 17 tahun penjara.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjungbalai, Hamdani membenarkan, bahwa Mukmin Mulyadi masih menerima gaji bulanan sebagai anggota dewan. 

"Masih, masih sebagai DPRD. Masih menerima gaji dari DPRD," ungkap Hamdani, Rabu.

Ia mengatakan, Mukmin Mulyadi masih menerima gaji rutin meski terlibat kasus kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi karena belum aa surat perintah pemberhentian kader PKB itu. 

"Selama belum ada surat pemberhentiannya, ya dia Anggota DPRD Tanjungbalai, dia juga masih menerima gaji," ungkapnya.

Hamdani mengatakan, Mukmin Mulyadi memang sempat masuk kerja selama satu minggu usai dilantik.

Namun, setelah ditahan Polda Sumut, Mukmin Mulyadi tak pernah lagi masuk kantor. 

"Terakhir dia Komisi B, sekitar seminggulah (masuk kantor)," pungkasnya.

Denda Rp 1 Miliar

Mukmin Mulyadi (49), Anggota DPRD Tanjungbalai kader PKB yang terlibat penjualan 2.000 butir pil ekstasi dituntut 17 tahun penjara.

Mukmin Mulyadi dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," kata JPU Maria di hadapan hakim ketua, Oloan Silalahi, Rabu (23/8/2023).

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. 

"Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa," ujar jaksa.

Baca juga: Polda Sumut Kirim Mukmin Mulyadi ke Kejari Medan, Diduga Sebagai Perantara 2.000 Pil Ekstasi

Dalam dakwaannya, JPU Maria FR Tarigan mengatakan kasus ini bermula pada Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved