Mukmin Mulyadi Ditahan
Resmi Ditahan Kasus 2.000 Ekstasi, Pihak Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi tak Terima
Pihak anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO kasus 2.000 pil ekstasi, Mukmin Mulyadi merasa tak terima Polisi menahan Mukmin, sejak Selasa (18/4).
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pihak anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO kasus 2.000 pil ekstasi, Mukmin Mulyadi merasa tak terima Polisi menahan Mukmin, sejak Selasa (18/4/2023) malam.
Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.
Menurut Rony, Mukmin masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang.
"Soal penahanan, bahwa kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima. Karena status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya,"kata Rony E Hutahaean, kuasa hukum Mukmin Mulyadi.
Meski merasa tak terima kliennya ditahan, Rony dan timnya belum mengetahui harus harus mengambil langkah apa selanjutnya.
Sejauh ini mereka hanya bisa memberikan support kepada anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Langkah hukum yang akan dilakukan masih belum kepikiran. Karena kami masih memberi kan support yang baik kepada klien kami dengan kondisi penahanan ini."
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan Mukmin, terhitung Selasa 18 April setelah diperiksa kurang lebih selama 9 jam.
Mukmin dicecar 27 pertanyaan mengenai asal usul narkotika jenis ekstasi yang menjeratnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, penahanan ini sudah tepat setelah penyidik memeriksanya selama kurang lebih 9 jam.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara sebelum ia diputuskan untuk ditahan.
Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.
Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
(cr25/tribun-medan.com)
| Peran Anggota DPRD Tanjungbalai di Kasus 2.000 Ekstasi Terungkap, Polisi: Diduga Perantara |
|
|---|
| Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO |
|
|---|
| TERUNGKAP Peran Mukmin Mulyadi di Kasus 2.000 Ekstasi, Ternyata Sebagai Perantara |
|
|---|
| Mukmin Mulyadi Akhirnya Resmi Ditahan, Tertunduk Lesu dan Sudah Kenakan Baju Tahanan |
|
|---|
| Tampang Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Pakai Baju Tahanan setelah Resmi Ditahan |
|
|---|