Kurir Ekstasi

Enaknya Hidup Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai Kurir 2.000 Ekstasi Masih Terima Gaji

Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi kurir 2.000 butir pil ekstasi masih menerima gaji meski sudah dituntut 17 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan soal ekstasi. 

"Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu (ekstasi), cash uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dan menyuruhnya datang ke gudang. Sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai," kata JPU.

Pada saat bertemu, Ahmad betanya kepada terdakwa soal ekstasi dimaksud.

Saat itu Mukmin Mulyadi mengatakan bahwa dia akan menghubungi temannya. 

Baca juga: Polda Sumut Limpahkan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

Lalu terdakwa mengambil handphonennya dan menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Medan) dengan mengaktifkan loudspeaker handphonenya.

Saat itu Gimin mengaku punya narkoba yang diinginkan Mukmin Mulyadi.

Hanya saja, tiap ekstasi dibanderol Rp 70 ribu perbutir. 

Setelah selesai komunikasi, kemudian Ahmad bertanya kepada terdakwa soal bagiannya.

Mukmin saat itu mengatakan bahwa bagian Ahmad cuma Rp 3 juta. 

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Resmi Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam di Polda Sumut

Pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB, Ahmad sedang berada di rumah terdakwa, didatangi oleh calon pembeli dan berkata “bagaimana ceritanya, sudah ada duitnya ini”, lalu Ahmad mengatakan “kita datangilah dulu yang punya barang, abang nunggu dimana“, dan dijawabnya "di Jalan Batu Tujuh aja, di SPBU,”.

Kemudian Ahmad pergi menemui terdakwa Mukmin Mulyadi ke gudangnya.

Setelah bertemu, Ahmad mengatakan kepada terdakwa bahwa uangnya sudah ada, dan Mukmin pun menghubungi Gimin.

Lalu Ahmad kemudian menemui pembeli di Jalan Batu Tujuh.

Dua jam kemudian, Mukmin kembali menghubungi Ahmad.

Baca juga: Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO

Terdakwa meminta Ahmad bertemu di tempat pembuangan akhir. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved