Berita Medan

Sembilan Kepsek SDN di Medan Belum Disanksi Meski Terbukti Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Kadisdik

Disdik Medan masih menunggu hasil putusan Tim Ad Hoc terkait sanksi yang akan diberikan kepada sembilan Kepala SD Negeri yang melakukan pungli.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kadis Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Pendidikan Kota Medan masih menunggu hasil putusan Tim Ad Hoc terkait sanksi yang akan diberikan kepada sembilan Kepala SD Negeri yang melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan elektronik rapor (e-rapor).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, sejauh ini pihak Tim Ad Hoc masih merumuskan tingkat kesalahan yang telah dilakukan oleh sembilan kepala sekolah tersebut.

Baca juga: Sembilan Kepala SD di Medan Lakukan Pungli, Kadisdik: Sudah Terbukti Bersalah dan Akan Diberi Sanksi

"Kita sudah bekerja dan memanggil Kepsek tersebut. Saat ini kita sedang merumuskan kesalahan dan sanksi disiplin apa yang akan diberikan. Tapi, pastinya dalam waktu dekat sanksi akan segera diberikan," tegas Laksamana, Rabu (23/8/2023).

Diterangkan Laksamana, meski ia bersama pihak Inspektorat sudah memanggil pelaku, sembilan kepsek tersebut masih tetap bekerja sebagaimana biasanya. 

"Jadi setelah hasil Inspektorat mengatakan mereka terbukti bersalah, maka kami membentuk Tim Ad Hoc. Dalam tim tersebut terdiri dari pihak Inspektorat, BKD, dan Disdik," ungkapnya.

Disinggung terkait sekolah mana saja sembilan Kepala SD Negeri yang melakukan pungli tersebut, Laksamana mengaku lupa.

"Aduh saya lupa dan tidak hafal SD mana saja," ujarnya.

Begitupun mengenai jumlah uang pungli yang dilakukan sembilan kepsek tersebut, Laksamana pun enggan membeberkan.

Baca juga: Pungli di Sidebuk-debuk Merajalela, Pelakunya Ditangkap dan Dilepas Lagi Cuma Wajib Lapor

"Informasi yang kita terima dari hasil pemeriksaan inspektorat per kepala sekolah besaran uang yang dilakukannya pungli untuk e-rapor bervariasi. Kita tidak boleh asal menembak kisaran. Karena masalah angka harus yang pasti. Tapi saya tidak tahu pastinya berapa," ucapnya.

Namun, kata Laksamana, uang yang dipungut oleh para kepsek tersebut tidak dapat lagi dikembalikan.

"Berdasarkan laporan uang pungli tersebut tidak bisa dikembalikan lagi kepada orang tua siswa," bebernya.

Untuk itu dalam permasalahan ini, ujar Laksamana, pihaknya masih menunggu sanksi apa yang akan diberikan oleh Tim Ad Hoc kepada sembila Kepala SD Negeri itu.

"Setelah disimpulkan sanksi apa yang tepat, hasilnya pun akan diserahkan ke pimpinan Wali Kota Medan," . 

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Medan Laksamana membeberkan kronologi sembilan kepsek SDN lakukan pungli.

Baca juga: Wali Kota Medan Bakal Periksa Lurah Sari Rejo Soal Dugaan Pungli Rp 200 Ribu: Kita Tindak Tegas

"Mereka ini melakukan kutipan untuk membeli aplikasi e-rapor dari penyedia swasta. Padahal, aplikasi e-rapor itu sudah disediakan oleh kementerian dan itu gratis," paparnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved