Berita Medan

Sembilan Kepala SD di Medan Lakukan Pungli, Kadisdik: Sudah Terbukti Bersalah dan Akan Diberi Sanksi

Kadisdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengungkapkan ada sembilan kepsek tingkat SD yang melakukan pungli terhadap wali murid.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, ada sembilan kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD yang melakukan pungutan liar (Pungli)  terhadap wali murid. 

Kata Laksamana, sembilan kepsek tersebut melakukan pungli dalam bentuk pembuatan aplikasi elektronik rapor (e-rapor)

Baca juga: Bobby Nasution Akan Panggil Lurah Sari Rejo, Diduga Lakukan Pungli ke Pengemudi Becak Sampah

Laksamana menerangkan, sembilan kepsek tersebut sudah selesai diperiksa beberapa waktu lalu

"Memang betul ada sembilan Kepsek SD yang melakukan pungli pembuatan aplikasi e-rapor. Tapi, mereka sudah selesai diperiksa oleh pihak Inspektorat Kota Medan," ungkap Laksamana, Sabtu (19/8/2023).

Laksamana pun menceritakan kronologi pungutan liar yang dilakukan sembilan kepsek tersebut.

"Mereka ini melakukan kutipan untuk membeli aplikasi e-rapor dari penyedia swasta. Padahal, aplikasi e-rapor itu sudah disediakan oleh kementerian dan itu gratis," paparnya.

Kendati demikian, kata Laksamana, jika para Kepsek tersebut membuka pelatihan berbayar menggunakan e-rapor, maka tidak termasuk pungli.

"Pungli itu mereka meminta uang kepada wali murid untuk membeli e-rapor. Padahal gratis. Itu yang jadi masalah," jelasnya.

Disinggung, Kepsek mana saja yang melakukan pungli tersebut, Laksamana mengaku belum bisa membeberkannya.

Baca juga: Pegawai KUA Sunggal yang Dituding Melakukan Pungli tak Kunjung Dijatuhi Sanksi

"Karena ini masih dalam tahap pemeriksaan. Nanti setelah selesai pemeriksaan dan penetapan sanksi akan kita kabarkan," paparnya.

Laksamana mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada sembilan kepsek tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat

"Sedang dilakukan pemeriksaan dalam minggu ini terbitlah itu hukumannya," ucapnya. 

Ditegaskan Laksamana, sembilan kepsek tersebut sudah terbukti melakukan pungli.

 Terbukti, tingkat kesalahan mereka berbeda-beda. Ada yang mengkoordinir, menerima dan sebagainya," bebernya.

Dikatakannya juga saat ini Laporan Hasil Audit (LHA) dari Inspektorat untuk hukuman disiplin sembilan kepsek tersebut sudah ditandatangani oleh Wali Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved