Berita Medan
Sembilan Kepsek SDN di Medan Belum Disanksi Meski Terbukti Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Kadisdik
Disdik Medan masih menunggu hasil putusan Tim Ad Hoc terkait sanksi yang akan diberikan kepada sembilan Kepala SD Negeri yang melakukan pungli.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anisa Rahmadani |
Kendati demikian, jika para Kepsek tersebut membuka pelatihan berbayar menggunakan e-rapor, dikatakan Laksamana tidak termasuk pungli.
"Pungli itu mereka meminta uang kepada wali murid untuk membeli e-rapor. Padahal gratis. Itu yang jadi masalah," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-PendidikanLaksamana-Putra-Siregar-saat-diwawancarai-Tribun-Medan.jpg)