Berita Medan

Sembilan Kepsek SDN di Medan Belum Disanksi Meski Terbukti Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Kadisdik

Disdik Medan masih menunggu hasil putusan Tim Ad Hoc terkait sanksi yang akan diberikan kepada sembilan Kepala SD Negeri yang melakukan pungli.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kadis Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar 

Kendati demikian, jika para Kepsek tersebut membuka pelatihan  berbayar  menggunakan e-rapor, dikatakan Laksamana tidak termasuk pungli.

"Pungli itu mereka meminta uang kepada wali murid untuk membeli e-rapor. Padahal gratis. Itu yang jadi masalah," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 


 


 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved