Berita Medan
Sembilan Kepala SD di Medan Lakukan Pungli, Kadisdik: Sudah Terbukti Bersalah dan Akan Diberi Sanksi
Kadisdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengungkapkan ada sembilan kepsek tingkat SD yang melakukan pungli terhadap wali murid.
Penulis: Anisa Rahmadani |
Berdasarkan LHA tersebut, sebut Laksamana, sembilan Kepsek tersebut dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2020.
Baca juga: Polres Sergai Kembali Periksa Kepala Sekolah terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS
Saat ini, ia bersama Wali Kota Medan sudah membentuk tim ad-hoc yang berisikan Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
"Mengenai kutipannya berapa dan mereka lakukan sosialisasi kapan dan dimana nanti kami informasikan. Pastinya hukuman disiplin kepada mereka sudah ada dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota," tegasnya.
"Tim ad-hoc itu akan mengkaji hukuman disiplin apa yang akan diterima oleh 9 kepsek tersebut sesuai dengan PP No 94 Tahun 2020," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-Laksamana-Putra-Siregar-saat-diwawancarai-mengenai-PPDB.jpg)