Berita Medan
Sembilan Kepala SD di Medan Lakukan Pungli, Kadisdik: Sudah Terbukti Bersalah dan Akan Diberi Sanksi
Kadisdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengungkapkan ada sembilan kepsek tingkat SD yang melakukan pungli terhadap wali murid.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, ada sembilan kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap wali murid.
Kata Laksamana, sembilan kepsek tersebut melakukan pungli dalam bentuk pembuatan aplikasi elektronik rapor (e-rapor)
Baca juga: Bobby Nasution Akan Panggil Lurah Sari Rejo, Diduga Lakukan Pungli ke Pengemudi Becak Sampah
Laksamana menerangkan, sembilan kepsek tersebut sudah selesai diperiksa beberapa waktu lalu
"Memang betul ada sembilan Kepsek SD yang melakukan pungli pembuatan aplikasi e-rapor. Tapi, mereka sudah selesai diperiksa oleh pihak Inspektorat Kota Medan," ungkap Laksamana, Sabtu (19/8/2023).
Laksamana pun menceritakan kronologi pungutan liar yang dilakukan sembilan kepsek tersebut.
"Mereka ini melakukan kutipan untuk membeli aplikasi e-rapor dari penyedia swasta. Padahal, aplikasi e-rapor itu sudah disediakan oleh kementerian dan itu gratis," paparnya.
Kendati demikian, kata Laksamana, jika para Kepsek tersebut membuka pelatihan berbayar menggunakan e-rapor, maka tidak termasuk pungli.
"Pungli itu mereka meminta uang kepada wali murid untuk membeli e-rapor. Padahal gratis. Itu yang jadi masalah," jelasnya.
Disinggung, Kepsek mana saja yang melakukan pungli tersebut, Laksamana mengaku belum bisa membeberkannya.
Baca juga: Pegawai KUA Sunggal yang Dituding Melakukan Pungli tak Kunjung Dijatuhi Sanksi
"Karena ini masih dalam tahap pemeriksaan. Nanti setelah selesai pemeriksaan dan penetapan sanksi akan kita kabarkan," paparnya.
Laksamana mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada sembilan kepsek tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat
"Sedang dilakukan pemeriksaan dalam minggu ini terbitlah itu hukumannya," ucapnya.
Ditegaskan Laksamana, sembilan kepsek tersebut sudah terbukti melakukan pungli.
Terbukti, tingkat kesalahan mereka berbeda-beda. Ada yang mengkoordinir, menerima dan sebagainya," bebernya.
Dikatakannya juga saat ini Laporan Hasil Audit (LHA) dari Inspektorat untuk hukuman disiplin sembilan kepsek tersebut sudah ditandatangani oleh Wali Kota Medan.
Berdasarkan LHA tersebut, sebut Laksamana, sembilan Kepsek tersebut dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2020.
Baca juga: Polres Sergai Kembali Periksa Kepala Sekolah terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS
Saat ini, ia bersama Wali Kota Medan sudah membentuk tim ad-hoc yang berisikan Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
"Mengenai kutipannya berapa dan mereka lakukan sosialisasi kapan dan dimana nanti kami informasikan. Pastinya hukuman disiplin kepada mereka sudah ada dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota," tegasnya.
"Tim ad-hoc itu akan mengkaji hukuman disiplin apa yang akan diterima oleh 9 kepsek tersebut sesuai dengan PP No 94 Tahun 2020," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-Laksamana-Putra-Siregar-saat-diwawancarai-mengenai-PPDB.jpg)