Pungli

Wali Kota Medan Bakal Periksa Lurah Sari Rejo Soal Dugaan Pungli Rp 200 Ribu: Kita Tindak Tegas

Wali Kota Medan, Bobby Nasution akan memanggil dan memeriksa Lurah Sari Rejo yang diduga melakukan pungli pengemudi becak sampah

Tayang:
Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai mengenai soal Gibran Rakabuming digadang-gadang sebagai Bacawapres Prabowo, Selasa (15/8/2023). 

Namun, anggota lurah itu tetap minta uang Rp 200 ribu per bulan untuk setoran.

"Anggota lurah tersebut mendatangi kami lagi untuk mengajak kolaborasi dengan menagih uang sebesar Rp 200 ribu per bulan," pungkasnya.

Lurah Sari Rejo Akui Minta Uang

Edy Gunawan, Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan sempat dituding melakukan pungli terhadap sejumlah pengemudi becak sampah.

Tiap bulannya, Edy Gunawan disebut memintai uang Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu ke pengemudi becak sampah yang disebut sebagai Galatama.

Terkait kasus ini, Edy Gunawan membantah dirinya disebut melakukan pungli.

Ia mengakui, ada meminta uang Rp 200 ribu tiap bulan kepada pengemudi becak sampah itu.

Namun, kata Edy, uang yang ia kutip itu bukan pungli.

"Saya bukan lakukan pungli. Tapi memang benar saya minta Rp 200 ribu per bulannya ke petugas kebersihan Galatama," kata Edy, Kamis (10/8/2023).

Ia beralasan, dirinya mengutip uang Rp 200 ribu tiap bulan karena petugas kebersihan mengutip Wajib Retribusi Sampah (WRS) masyarakat secara ilegal.

"Seharusnya retribusi WRS itu masuk ke kelurahan," katanya. 

Selain menuding petugas kebersihan Galatama melakukan pengutipan ilegal, Edy juga menyebut bahwa petugas kebersihan membuang sampah di TPS (tempat pembuangan sampah) Kelurahan Sari Rejo. 

"Artinya menambah volume sampah yang akan diangkut truk kita dan mereka juga bukan warga kita," katanya.

Kemudian, kata Edy, kenapa dia meminta uang Rp 200 ribu kepada pengemudi becak sampah itu karena alasan jumlah WRS sudah bertambah. 

"Sebelumnya ada 171 WRS, dan sejak Maret kami naikkan sebanyak 60 WRS, sehingga jumlahnya 231 WRS. Bertambahnya jumlah WRS itu kami ambil dari Galatama tersebut," ucapnya. 

Edy juga mengatakan, dia meminta uang Rp 200 ribu kepada petugas Galatama karena tidak ada lagi objek retribusi yang bisa dilayani oleh kelurahan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved