DPO Kepolisian
Irjen Panca Tinggalkan PR untuk Irjen Agung, DPO Samsul Tarigan Masih Berkeliaran
Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak meninggalkan pekerjaan rumah (PR) untuk Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Sumut yang baru
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak meninggalkan banyak pekerjaan rumah (PR) bagi Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Sumut yang baru.
Adapun PR yang tak tuntas dibereskan Irjen Panca yakni kasus begal, geng motor, hingga barak narkoba dengan sejumlah DPO nya.
Sampai saat ini, begal dan geng motor seolah sulit diberantas, sampai-sampai TNI Angkatan Darat turun tangan.
Di sisi lain, masih banyak DPO kejahatan yang berkeliaran.
Baca juga: Jenderal di Sumut tak Mampu Tangkap Samsul Tarigan Hingga Kapolda Sumut Diganti
Satu diantara DPO pelaku kejahatan yang sampai detik ini berkeliaran adalah Samsul Tarigan.
Samsul Tarigan adalah Ketua Satgas OKP di Sumut yang sudah lama diburu polisi, tapi tak juga mampu ditangkap.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, maraknya begal di Kota Medan dan sekitarnya tak terlepas dari keberadaan para DPO ini.
Misalnya saja Samsul Tarigan.
Baca juga: Samsul Tarigan Bos Barak Narkoba Berkeliaran, Pengamat: Bukti Lemahnya Polda Sumut
Lelaki bertubuh gempal yang sempat terekam memimpin penyerangan terhadap petugas Polrestabes Medan ini diketahui merupakan pengelola barak narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Sejumlah pelaku kejahatan, baik itu geng motor dan begal, acapkali diduga pergi ke barak narkoba, untuk mengonsumsi sabu-sabu.
"Inikan sangat-sangat membahayakan. Kalau DPO-DPO itu masih berkeliaran, itu tanggung jawab polisi. Maraknya begal ini juga berkaitan dengan para DPO ini, karena mereka kan pelaku kriminal," kata Irvan, Senin (17/7/2023).
Irvan mengatakan, dari catatan LBH Medan, jumlah DPO seluruh jajaran Polda Sumut ada 60-an, bahkan lebih.
Baca juga: Kapolri Diminta Copot Kapolda Sumut Karena Biarkan Samsul Tarigan Bos Barak Narkoba Berkeliaran
Atas hal tersebut, kedepannya LBH Medan berencana untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah, agar DPO pelaku kejahatan bisa segera ditangkap dan dipenjarakan.
"Memang secara hukum, regulasi DPO ini tidak jelas diatur, cuma dalam perkap Kapolri saja. Maka dari itu, LBH Medan juga akan mengajukan permohonan untuk mendorong pemerintah harus punya regulasi khusus," ungkapnya.
Irvan bilang, regulasi yang ia maksud menyangkut masa waktu atau tenggat status DPO.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Agung-Setya-Imam-Effendi-jabat-Kapolda-Sumut-menggantikan-Irjen-RZ-Panca-Putra-Simanjuntak.jpg)