Jaksa Pemeras

Pemecatan Jaksa Kejari Batubara Pelaku Pemerasan tak Kunjung Diproses Kejati Sumut

Kajati Sumut, Idianto sebelumnya pernah berjanji akan memecat EKT, jaksa pemeras yang videonya viral di media sosial

Editor: Array A Argus
HO
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto angkat bicara terkait oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba 

Setelah mengaku mendapatkan 17 gram sabu, para polisi ini lantas mengambil uang Rp 4 juta milik RH dan istrinya NH.

Uang Rp 4 juta itu sebenarnya hasil penjualan nasi.

"Kemudian mereka (RH dan NH) dibawa masuk ke mobil," kata Thomy.

Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Bantah Adanya Laporan Dugaan Jualbeli Perkara

Setelah masuk ke mobil, RH dan istrinya NH dibawa pergi oleh polisi.

Namun, di perjalanan, mobil sempat berhenti.

"Oknum polisi kemudian mengambil HP milik NH dan meminta pin ATM nya," kata Thomy. 

Saat itu, NH tak mau memberikan pin ATM nya kepada oknum polisi Polres Batubara tersebut.

Namun, karena polisi menakut-nakuti dan mengancam NH, terpaksa nomor pin tersebut diberikan pada polisi.

Setelah dibuka dari mobile banking, terlihat bahwa saldo di rekening NH sebanyak Rp 11 juta.

Baca juga: Kajati Sumut Idianto Tegaskan Akan Pecat Oknum Jaksa EKT yang Ketahuan Lakukan Pemerasan Rp 80 Juta

Kala itu, polisi yang menangkap RH dan NH langsung mentransfer uang Rp 9 juta ke rekening yang diduga keras bagian dari mereka.

Dihari yang sama, tersangka RH diancam agar menghubungi orang luar untuk mentransfer uang senilai Rp 200 juta agar dibebaskan.

"Entah cemana negonya, terakhir Rp 150 juta dealnya," kata Thomy. 

Selanjutnya, RH pun menghubungi kenalannya.

Lalu, ditransferlah uang Rp 70 juta. 

"Menurut klien saya, mungkin yang transfer agak ragu. Karena ragu, sisa Rp 80 juta tidak dikirim," kata Thomy.

Baca juga: Kajati Sumut Diminta Segera Evaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Soal Pemerasan Oknum Jaksa

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved