Jaksa Pemeras

Pemecatan Jaksa Kejari Batubara Pelaku Pemerasan tak Kunjung Diproses Kejati Sumut

Kajati Sumut, Idianto sebelumnya pernah berjanji akan memecat EKT, jaksa pemeras yang videonya viral di media sosial

Editor: Array A Argus
HO
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto angkat bicara terkait oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Kejati Sumut, Idianto pernah menegaskan dirinya akan memecat EKT, jaksa pemeras yang minta uang kepada Sarlita, orangtua tersangka narkoba berinisial MRR.

Namun, sampai detik ini, proses pemecatan jaksa pemeras itu tak kunjung dilakukan oleh Idianto.

Belakangan, keterangan anak buah Idianto, yakni Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan bertentangan dengan keterangan petinggi Kejati Sumut itu. 

"Terkait sanksi kepada yang bersangkutan (EKT) secepatnya akan kita informasikan kepada teman-teman," kata Yos, Jumat (11/9/2023).

Ia lantas memastikan, bahwa akan membeberkan sanksinya, meski Kajati Sumut sudah menegaskan akan memecat jaksa EKT. 

"Mohon bersabar ya kawan-kawan, pasti akan kita sampaikan," ucapnya.

Janji Pecat EKT

Kajati Sumut, Idianto sudah berjanji akan segera memecat EKT, si jaksa pemeras.

Hal itu disampaikan Idianto ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com lewat WhatsApp pribadinya.

"Iya, terhadap EKT sudah benar itu (akan dipecat)," kata Idianto ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com viat WhatsApp, Minggu (21/5/2023).

Namun, Idianto belum menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan Kajari Batubara dan Kasi Pidum menyangkut masalah ini.

Idianto menyarankan Tribun-medan.com menanyakan masalah ini ke tim pemeriksa.

Menyangkut kasus ini, Kejaksaan Agung RI bahkan mengatensinya.

Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin bahkan menegaskan tidak ada tempat bagi oknum jaksa yang coba-coba menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi, terlebih untuk melakukan pemerasan.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata ST Burhanuddin, dalam siaran pers yang dikirim Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana.

ST Budhanuddin memerintahkan, Kejati Sumut harus transparan dan objektif dalam menangani perkara pemerasan yang dilakukan oknum jaksa EKT.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved