Breaking News

Jaksa Pemeras

Pemecatan Jaksa Kejari Batubara Pelaku Pemerasan tak Kunjung Diproses Kejati Sumut

Kajati Sumut, Idianto sebelumnya pernah berjanji akan memecat EKT, jaksa pemeras yang videonya viral di media sosial

Editor: Array A Argus
HO
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto angkat bicara terkait oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba 

"Jangan ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan
cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegas ST Burhanuddin.

Kasus yang Sama Muncul Lagi

 Oknum jaksa di Kejari Batubara kembali diduga melakukan pemerasan.

Kali ini, oknum jaksa yang dilaporkan ke Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut adalah jaksa Y.

Jaksa Y dituding memeras pasangan suami istri, yang sebelumnya sempat diduga diperas oknum penyidik Sat Res Narkoba Polres Batubara.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi dalam perkara ini.

Ketiga saksi itu terdiri dari jaksa Y, selaku terlapor, NH selaku pelapor dan kuasa hukumnya.

"Tiga orang sudah kami klarifikasi. Kita lihat fakta yang didapatkan nanti," kata Yos, Jumat (21/7/2023).

Yos tak menjelaskan lebih lanjut, menyangkut banyaknya oknum jaksa di Sumut ini yang bermasalah.

Bahkan, penanganan kasus-kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum jaksa di Sumut ini tak juntrung kejelasannya. 

Terpisah, Thomy Faisal selaku penasihat hukum pelapor berinisial NH mengatakan pihaknya sudah dipanggil Asisten Intelijen Kejati Sumut.

"Proses selanjutnya yang terdekat, kami menunggu pemanggilan pemeriksaan Bidang Pengawasan," kata Thomy.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula pada 19 Januari 2023 lalu.

Saat itu, penyidik Sat Res Narkoba Polres Batubara menggeledah kediaman kliennya tanpa didampingi siapapun.

Baca juga: Bocah SMP Minta Tolong Presiden Jokowi, Diancam Oknum Jaksa akan Dipenjara Jika Tak Mau Berdamai

Ketika itu, suami kliennya berinisial RH dituduh menguasai sabu seberat 17 gram. 

"Sejumlah polisi itu datang naik mobil," kata Thomy, Jumat (7/7/2023) malam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved