Viral Medsos

Andika Perkasa Akui Sulit Membaca Mimik Presiden Jokowi: Marahnya Itu Tidak Diekspresikan

Andika Perkasa menceritakan kisahnya saat mendampingi (mengawal) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: AbdiTumanggor
Dok. Tim Media Andika Perkasa
Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Andika Perkasa. (Dok. Tim Media Andika Perkasa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Andika Perkasa menceritakan kisahnya saat mendampingi (mengawal) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu yang diungkapkan mantan Panglima TNI itu ialah sulitnya membaca mimik Presiden Joko Widodo.

Bahkan, menurut Andika, dirinya baru memahami dan menjiwai Presiden Jokowi setelah dua bulan.

Hal itu Andika rasakan saat awal-awal mendampingi Presiden Jokowi.

Saa itu Andika masih menjbat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Diketahui, Andika menjabat Danpaspampres lebih kurang selama satu tahun tujuh bulan.

“Kalaupun misalnya (Jokowi) marah, tapi marahnya itu tidak diekspresikan seperti halnya kayak biasanya kita marah,” kata Andika sebagaimana dikutip Tribun-Medan.com dari program GASPOL! Kompas.com, yang tayang pada Jumat (11/8/2023).

Suami dari Hetty Hendropriyono itu menuturkan, Jokowi tidak pernah mengeluarkan nada tinggi saat marah.

“Ada beberapa kali saya meraba saja, karena enggak berani juga saya tanya, oh ini kelihatannya enggak suka. Tapi kan tidak terucap secara eksplisit,” ujar Andika.

Andika mengatakan, banyak orang di sekeliling Jokowi yang turut membaca mimik atau raut wajah Jokowi sendiri.

Hal itu juga yang dilakukan oleh jajaran Paspampres.

“Kami pun membaca sendiri. Kami melayani beliau dari aspek keamanan. Dari beliau keluar rumah masuk ke mobil,” kata Andika.

“Kami juga berusaha melihat, oh wajahnya apa, lagi mendung atau enggak. Kalau mendung ya kita jangan macam-macam lah. Kalau wajahnya ceria ya oke. Ya itu lama-lama, over time, satu tahun tujuh bulan, lama-lama kan jadi tahu,” lanjut Andika.

Pernah suatu kali, Andika ditegur oleh Presiden Jokowi karena masalah lalu lintas.

Saat itu, Jokowi meminta agar tidak ada jalan atau lalu lintas yang ditutup begitu dia lewat.

Namun, Paspampres tidak menjalankan instruksi tersebut.

“Begitu lihat panjang banget macetnya karena yang ditutup kelihatan, seberapa panjang antrean. Beliau negur saya, 'Lho Pak Andika itu kok masih ditutup', cuma gitu doang,” kata Andika.

“Cuma begitu tapi 'waduh'. Waduh saya ini salah besar,” tutur dia.

Adapun Andika menjadi Danpaspampres pada 2014-2016.

Setelah itu, ia ditunjuk menjadi Panglima Kodam XII/Tanjungpura. Kariernya pun terus moncer.

Setelah itu, Andika menjadi Komandan Kodiklat TNI AD (Dankodiklatad), Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD (Pangkostrad), Kepala Staf TNI AD (KSAD) hingga Panglima TNI.

Baca juga: Andika Perkasa Buka-bukaan, Ternyata Tolak Pinangan Nasdem Jadi Capres 2024 sebelum Anies Dimajukan

Tolak Pinangan Nasdem Jadi Capres 2024

Dalam acara program GASPOL! Kompas.com tersebut, Andika Perkasa juga menceritakan, bahwa dirinya sempat menolak pinangan Partai Nasdem sebagai calon presiden (capres) 2024 sebelum mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merapat.

Diketahui, Andika Perkasa menjadi salah satu nama yang masuk dalam bursa calon presiden (capres) Partai Nasdem, bersama Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Andika mengatakan, penolakan itu disampaikan karena saat itu ia masih menjabat sebagai Panglima TNI.

"Yang jelas terakhirnya bahwa saya mohon maaf karena memang saya masih aktif, enggak bisa saya kemudian menempatkan diri sebagai capres," kata Andika.

Andika menuturkan, komunikasi memang sempat terjalin ketika namanya masuk bursa capres, baik dengan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, maupun petinggi partai tersebut.

Namun, setelah ia menolak, tidak ada pembicaraan lebih lanjut dari Partai Nasdem terkait kesediaannya menjadi capres usai dirinya tak lagi menjabat Panglima TNI alias pensiun.

"Itu enggak ada. Jadi omongan nanti kalau setelah pensiun, enggak ada sama sekali. Jadi mungkin juga pada saat itu lebih menyebutkan nominasi, mungkin karena dalam perjalanannya sudah memutuskan mas Anies, berarti final di situ," jelas Andika.

Lebih lanjut Andika menyampaikan, saat namanya diumumkan masuk dalam bursa capres, ia tengah berdinas di luar negeri.

Di satu sisi, kata Andika, ia merasa berterima kasih karena telah diberi kepercayaan.

Kepercayaan itu bukan hanya kepada dirinya saja, namun institusi TNI secara keseluruhan.

Di sisi lain, Andika merasa tidak bisa menerima pinangan tersebut.

"Jadi komunikasi ada. Dan itu saya lebih bertanya, pertama sampaikan terima kasih sudah ada perhatian. Tapi kedua mohon maaf saat ini saya belum bisa untuk berbicara apapun, apalagi bicara sebagai capres. Wah itu kan enggak mungkin," jelas Andika.

Sebagai informasi, Nasdem mendeklarasikan Anies sebagai capres yang diusung pada 3 Oktober 2022.

Pendeklarasian tersebut disampaikan langsung oleh Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Baca juga: SOSOK Hetty Andika Perkasa Dianugerahi Penghargaan Inspirator dan Penggerak Cegah Stunting

Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/2023). (HO)
Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/2023). (HO) (HO)

Terkait Kasus Basarnas, Andika Minta Publik Mengawasi

Dalam acara program GASPOL! Kompas.com tersebut, Andika Perkasa juga meminta publik turut mengawasi kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi yang saat ini berada di peradilan militer.

Andika mengatakan, kasus apapun yang sudah ditangani oleh peradilan, baik militer maupun sipil, tidak menjamin adil atau tidaknya proses hukum tersebut.

"Di segala sektor tetap harus ada pengawasan. Karena tanpa pengawasan kita akan kehilangan perkembangan. Tidak bisa kita berasumsi atau berharap, oke sudah masuk proses, ya sudah pasti akan berjalan sesuai rencana, enggak juga," kata Andika.

Andika menuturkan, pengawasan ini bukan hanya dari internal TNI, namun juga dari publik. Ia lantas menyinggung kasus-kasus hukum yang belum lama ini terjadi dan menarik perhatian besar. Dengan adanya pengawasan ketat dari publik membuat hakim, penyidik, maupun penuntut berpikir jika ingin bermain-main.

"Tetap harus ada pengawasan, bisa saja dari internal TNI tapi juga publik, harus. Dalam setiap masalah, menurut saya juga begitu," beber Andika.

Andika menyampaikan, proses hukum terhadap kasus korupsi dan sejenisnya biasanya terbuka untuk umum. Oleh karena itu, publik bisa mengawasi jalannya kasus. Terlebih, kasus hukum ini melibatkan jabatan sipil sehingga publik berhak tahu.

"Kalau tipikor menurut saya tidak tertutup. Yang tertutup misalnya yang berhubungan dengan tindak pidana asusila. Itu sudah baku, kok. Tapi kalau tipikor tidak (tertutup). Jadi sangat terbuka dan bisa diawasi," ucap Andika sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Sabtu.

Terkait sempat adanya ribut-ribut antara KPK dengan TNI usai penetapan tersangka, Andika mengaku itu hanya masalah teknis yang tidak menggugurkan proses hukum.

Secara prinsip, kasus yang melibatkan anggota TNI aktif memang diproses di bawah peradilan militer. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997. UU ini pun yang diacu oleh para pati saat mendatangi kantor KPK. Namun, KPK juga merupakan badan yang memiliki kewenangan untuk menindak segala bentuk korupsi, suap, hingga gratifikasi.

"Kalaupun ada teknis yang kebetulan agak miss, itu soal teknis saja. Tapi bagi saya prinsip tipikor harus diproses. Bisa (dikomunikasikan) dan bisa diperbaiki, tapi tidak kemudian membatalkan proses hukum terhadap tipikor," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Danpuspom TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif adalah kewenangan dari Puspom TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, TNI mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

TNI memiliki wewenang menetapkan proses hukum kepada perwira aktif. Artinya kata dia, hal ini bukan ranah KPK. "Jadi pada prinsipnya, TNI taat kepada hukum. Apapun aturannya, kita ikut. Sekarang yang kita gunakan adalah aturan yang ada," kata Agung Handoko dalam program ROSI yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam lalu.

Agung menilai, memang sudah ada aturan yang lebih baru dan mengatur proses hukum militer, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam pasal 45 beleid tersebut dinyatakan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Artinya, prajurit yang melanggar tidak pidana umum diadili di peradilan umum. Namun jika melanggar tindak pidana militer, maka diadili di peradilan militer. Kendati begitu kata Agung, ada pasal 74 dalam UU tersebut yang perlu diperhatikan.

Pasal 74 berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 berlaku pada saat UU tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan".

"Sekarang belum ada UU yang baru sehingga UU Peradilan Militer Nomor 31 (tahun 1997) itulah yang digunakan," jelas Agung.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Awalnya Puspom TNI Tegas, Kini Mayor Dedi Hasibuan Diserahkan ke Puspomad untuk Dilakukan Pembinaan

Baca juga: Mayor Dedi Ternyata Tidak Ditahan, Terkini Status Hukum Diserahkan ke Puspom TNI AD

Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir

Baca juga: Yosua Samosir Tewas Ditikam Anggota Pasukan Elite Kopasgat Pratu AR, Ini Penjelasan Kopasgat TNI AU

Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir

Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli

Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana

Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu

Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH

Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid

Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved