Viral Medsos
KASASI Ferdy Sambo Cs, Mahmud MD: Jika Negara Bisa Mengajukan Upaya Hukum, Negara Bakal Melakukannya
Mahfud MD juga memberikan tanggapannya soal putusan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Mahfud menegaskan jika Indonesia adalah negara hukum
Sobandi menegaskan, putusan kasasi tersebut diambil para hakim tanpa adanya intervensi maupun desakan dari pihak manapun.
Sobandi menjamin kemerdekaan hakim saat memutuskan putusan tersebut.
"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya," jelasnya.
Diketahui ada 5 hakim Mahkamah Agung (MA) yang dikerahkan dalam sidang kasasi ini, yakni Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dan 4 hakim anggota.
Keempat hakim anggota tersebut ialah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Namun, dalam proses putusan kasasi itu, para hakim MA tersebut berbeda pendapat.
Ada dua hakim MA yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Majelis hakim Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan agar Ferdy Sambo dikuatkan hukuman matinya, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding.
Namun keduanya ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya. "Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Jadi, beliau (keduanya) tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati (untuk Ferdy Sambo), tapi putusan akhir adalah dengan perbaikan (menjadi) seumur hidup,"imbuhnya.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut juga disidang, Selasa. Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Putusan kasasi untuk Putri Candrawathi juga berkurang 10 tahun dari 20 tahun putusan PN dan PT.
Kemudian, putusan kasasi untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky Rizal sebelumnya 13 tahun kurungan dikurangi menjadi 8 tahun. Sedangkan, untuk Kuat Maruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
Dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. "Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin: Saya Bela Istrinya, tak Pantas Dipolisikan
Baca juga: Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Minta Penundaan Pemeriksaan, Imbas Bongkar Borok Dirut Taspen
Baca juga: KAMARUDDIN Angkat Bicara Usai Ditetapkan Tersangka, Siap Hadapi Dirut Taspen : Dia Bohong
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-bongkar-masalah-BTS.jpg)