Viral Medsos
KASASI Ferdy Sambo Cs, Mahmud MD: Jika Negara Bisa Mengajukan Upaya Hukum, Negara Bakal Melakukannya
Mahfud MD juga memberikan tanggapannya soal putusan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Mahfud menegaskan jika Indonesia adalah negara hukum
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahmud MD: Jika Seumpama Negara Bisa Mengajukan Upaya Hukum, Maka Negara Bakal Melakukannya
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga memberikan tanggapannya soal putusan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Mahfud menegaskan jika Indonesia adalah negara hukum dan Mahkamah Agung juga sudah memberikan keputusannya.
Ia mengungkapkan, jika seumpama negara bisa mengajukan upaya hukum, maka negara bakal melakukannya. Namun sayangnya, di dalam sistem hukum pidana di Indonesia, jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi. Pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan PK hanyalah terpidana.
Penjelasan Mahfud itu disampaikan kepada wartawan saat berada di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023). "Oleh sebab itu, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi,"kata dia.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili ya," sambungnya.
Maka dari itu, Mahfud pun mengajak masyarakat untuk menerima keputusan kasasi itu. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang karena persoalan hukum lainnya di Indonesia masih banyak. Mahfud berjanji, tidak akan ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya, remisi atau penguruangan hukuman terhadap terpidana berdasarkan pada presentase angka dan durasi hukuman yang diterima.
"Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka," jelasnya.
"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan soal mekanisme pengajuan grasi. Seperti diketahui, grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden terhadap seorang terpidana.
"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum, ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Grasi namanya. Kalau mengaku 'saya tidak salah' meminta grasi, nggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi?" kata Mahfud.
Menurutnya, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara, sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.
"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya dikutip Kompas.com.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-bongkar-masalah-BTS.jpg)